HarianBatakpos.com: Sengketa lahan yang melibatkan SDN 064022 dan SDN 060972 di Jalan Bunga Rampe, Kecamatan Tuntungan, Kota Medan, semakin memanas. Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengambil langkah drastis dengan memasang plang hak milik di lokasi yang diklaim oleh keluarga almarhum R. Ginting.
Langkah ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Sekretaris Daerah (Sekda) Medan. “Hari ini, atas surat perintah sekda, Satpol PP turun ke sekolah untuk memasang plang sebagai tanda hak milik mereka (Pemkot),” ungkap Ngalemi Ginting, putra dari almarhum R. Ginting, Kamis (20/6/2024).
Menurut Ngalemi, pemasangan plang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada keluarga. Ini terjadi meskipun sebelumnya keluarga telah bertemu dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Medan, namun belum ada keputusan final yang disampaikan.
Pada plang yang dipasang di akses masuk SDN 064022 dan SDN 060972 tertulis jelas: “Tanah/bangunan ini milik pemerintah Kota Medan. Dilarang masuk dan memanfaatkan tanah/bangunan tanpa seizin pemerintah Kota Medan. Sesuai dengan pasal 551 KUHP.”
Selain memasang plang, petugas Satpol PP juga membongkar pagar bambu yang sebelumnya dipasang oleh keluarga Ginting untuk membatasi akses masuk ke sekolah. “Semua sudah dibongkar pagar bambunya, lalu dipasang plangnya,” kata Ngalemi.
Merasa tidak diperlakukan adil, keluarga Ginting berencana untuk menempuh jalur hukum. Ngalemi dan enam ahli waris lainnya bertekad untuk memperjuangkan hak atas lahan yang mereka klaim sebagai milik orang tua mereka. “Rencana kalau ini dikuasakan ke pengacara,” pungkas Ngalemi.
Langkah hukum yang akan ditempuh keluarga Ginting menunjukkan betapa seriusnya mereka mempertahankan klaim atas lahan ini. Sengketa ini tidak hanya berdampak pada pihak keluarga, tetapi juga pada aktivitas pendidikan di kedua sekolah yang berada di lahan tersebut.
Komentar