Kota Medan
Beranda » Berita » Wanita Berambut Pirang di Karo Ini Ditangkap Polisi Edarkan Ganja

Wanita Berambut Pirang di Karo Ini Ditangkap Polisi Edarkan Ganja

Pelaku ketika diamankan petugas kepolisian.(Istimewa).

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang wanita berinisial SWT (47) atas dikarenakan kedai menjual ganja di Jalan Penghasilan Pajak Lama Kel. Tambak Lau Mulgap II Kec. Berastagi, Kab. Karo.

Wanita berambut pirang warga Jalan Pendidikan Desa Jaranguda Kec. Merdeka, Karo ini ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan ditemukan narkotika jenis ganja.

“Penangkapan tersangka berdasarkan adanya informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Henry DB. Tobing, kepada awak media, Kamis (20/6/2024).

Terkait Anggaran Gebyar Pajak Rp 28 Miliar, Kepala Bapenda Sumut Berikan Respon

Adapun barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan berupa 8 paket narkotika jenis ganja siap edar dan satu unit Handphone android merk Oppo berwarna biru.

“Saat ini kami sedang mengembangkan kasus ini. Pelaku kami amankan Jumat 10 Juni 2024 kemarin. Kami juga sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahi ke pengadilan,” terangnya.(BP7).

 

Polda Sumut Gelar Ibadah dan Doa Bersama Sambut May Day 2026 untuk Kamtibmas Aman-Kondusif

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV