Kota Medan
Beranda » Berita » Mengurus Kartu Identitas Anak di Medan: Mudah, Cepat, dan Gratis, Ini Persyaratannya!

Mengurus Kartu Identitas Anak di Medan: Mudah, Cepat, dan Gratis, Ini Persyaratannya!

Foto ilustrasi KIA Pinterest

HarianBatakpos.com: Medan –Kartu Identitas Anak (KIA) kini menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap anak di Indonesia, terutama untuk urusan administratif seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan menyediakan layanan pengurusan KIA secara offline dan gratis. Berikut panduan lengkap cara mengurus KIA di Medan.

 

Mengapa KIA Penting?

Anggota DPRD Sumut, Defri Pasaribu Sebut Perjuangan Raja Sisingamangaraja XII Warisan yang Harus Kita Lestarikan

 

KIA adalah tanda pengenal resmi untuk anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai syarat administratif, tetapi juga sebagai media pendataan yang membantu melindungi hak-hak anak. Dengan KIA, anak-anak mendapatkan kemudahan akses terhadap berbagai layanan publik.

 

Persyaratan Dokumen

Kasus Rita Jelita Tewas Dibunuh di Sunggal Menyisakan Duka, Handphone Diduga Digelapkan dan Juper Lolos SIP

 

Sebelum mendatangi kantor Disdukcapil Kota Medan, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik asli kedua orang tua atau wali.
  4. Foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.
  5. Fotokopi paspor dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi WNA.

 

Prosedur Pengurusan KIA

 

Pengurusan KIA bisa dilakukan di kantor kelurahan atau kecamatan sesuai domisili. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Serahkan Dokumen: Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan ke loket Disdukcapil di kantor kelurahan atau kecamatan.
  2. Verifikasi Berkas: Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan.
  3. Pengajuan Sistem: Petugas memasukkan data pengajuan KIA ke dalam sistem dan mengirim berkas ke pelayanan dinas.
  4. Persetujuan dan Pencetakan: Kepala dinas menandatangani persetujuan pencetakan KIA. Operator Disdukcapil memindai foto dan mencetak KIA.
  5. Pengambilan KIA: KIA yang telah dicetak dikirim kembali ke kelurahan atau kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon melalui loket pengambilan.

 

Manfaat KIA

 

KIA tidak hanya berfungsi sebagai dokumen pengenal anak, tetapi juga mempermudah akses berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi lainnya. Dengan KIA, orang tua tidak perlu khawatir akan kendala administratif yang mungkin dihadapi anaknya.

 

Pengurusan KIA di Disdukcapil Kota Medan sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Pastikan Anda mengikuti prosedur dengan benar dan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses pengurusan berjalan lancar.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan