Harianbatakpos.com , JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersedia memberikan perhatian terhadap kasus Vina dan Eki di Cirebon setelah menerima audiensi dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengatasi pengaduan yang disampaikan oleh kuasa hukum Pegi terkait kasus tersebut.
Menurut Harli, Kejagung akan segera menindaklanjuti surat dari kuasa hukum Pegi kepada jajaran Pidum untuk dilanjutkan dan diperhatikan di daerah terkait. Harli menegaskan pentingnya agar jaksa di daerah benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik.
Meskipun belum dipastikan apakah Kejagung akan membentuk tim khusus untuk kasus ini, Harli menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah melihat berkas perkara yang akan diberikan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan lebih lanjut, seperti dilansir dari detik.com.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, telah mengunjungi kantor Kejaksaan Agung RI untuk meminta agar penanganan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dilakukan dengan lebih teliti. Marwan menekankan pentingnya kerja sama antara kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri Cirebon dalam menerima dan meneliti berkas perkara dengan cermat.
Marwan juga menegaskan bahwa telah meminta Polda Jabar untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan melakukan penyelidikan ulang. Ia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tepat, jelas, dan transparan, serta menekankan pentingnya penuntasan kasus pembunuhan Vina dengan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Dengan upaya kuasa hukum Pegi Setiawan dan dukungan dari Kejaksaan Agung, diharapkan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon dapat diungkap secara menyeluruh dan membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Semua pihak berharap agar kebenaran dapat terungkap dan pelaku sesungguhnya dapat dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Komentar