Ekbis
Beranda » Berita » Sri Mulyani Kritik Menperin, Tanggapan Soal PHK dan Aturan Bea Masuk

Sri Mulyani Kritik Menperin, Tanggapan Soal PHK dan Aturan Bea Masuk

Sri Mulyani Kritik Menperin, Tanggapan Soal PHK dan Aturan Bea Masuk
Sri Mulyani Kritik Menperin, Tanggapan Soal PHK dan Aturan Bea Masuk

Jakarta, BP – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengkritik Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang terkait isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri tekstil dan aturan bea masuk yang tidak kunjung diperpanjang. Kritik ini menambah panas perseteruan antara dua kementerian tersebut.

Sri Mulyani Kritik Menperin Agus Gumiwang menyoroti masalah yang dihadapi industri tekstil pasca berakhirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) kain pada 8 November 2022. Sri Mulyani berjanji akan segera mengecek aturan tersebut. “Oh yang kain. Nanti aku lihat lah ya, aku nggak masuk di dalam semuanya, nanti saya cek ya soal itu,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Bendahara Negara juga menekankan bahwa pihaknya saat ini tengah fokus mengurus penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2025. “Ya nanti saya lihat ya. Aku kan belum, lagi mikirin yang APBN ini. Nanti aku lihat isu itu,” jelasnya.

Pasar Energi Stabil, Wall Street Naik Meski Ketegangan Iran-AS Meningkat

Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang mendesak Sri Mulyani untuk segera menerbitkan aturan anti-dumping dan safeguard tekstil. Agus menilai lambatnya penerbitan aturan BMTP menjadi salah satu penyebab tekanan di industri tekstil. Menurutnya, keberhasilan melindungi industri dalam negeri tidak bisa dilakukan hanya oleh Kementerian Perindustrian, melainkan juga membutuhkan dukungan dari kementerian lain, termasuk Kementerian Keuangan.

Dengan tidak diterbitkannya PMK BMTP Kain ini, Agus melihat adanya ketidakkonsistenan dalam pernyataan dan kebijakan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani berpendapat bahwa restriksi perdagangan sebagai salah satu penyebab meningkatnya PHK di sektor tekstil, namun ia juga telah menghapus larangan dan pembatasan (lartas) bagi produk TPT hilir berupa pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi. Agus menegaskan bahwa pemberlakuan lartas melalui pemberian Pertimbangan Teknis untuk impor adalah langkah strategis untuk mengendalikan masuknya produk-produk pesaing dari luar negeri.

“Padahal, pemberlakuan lartas melalui pemberian Pertimbangan Teknis untuk impor merupakan salah satu langkah strategis untuk mengendalikan masuknya produk-produk yang merupakan pesaing dari produk-produk dalam negeri di pasar domestik, mengingat kebijakan-kebijakan pengendalian terhadap impor produk hilir tersebut lamban ditetapkan oleh kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2024).

Ekonomi Desa Diperkuat, Prabowo Tunjuk Zulkifli Hasan Pimpin Satgas Koperasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *