Berita Peristiwa
Beranda » Berita » Dua Pencuri Pagar Ditangkap Polsek Medan Area

Dua Pencuri Pagar Ditangkap Polsek Medan Area

Kepolisian ketika menginterogasi kedua pelaku.(Istimewa).

Medan – Dua pelaku pencurian pagar rumah warga di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap personel Reskrim Polsek Medan Area, Minggu malam.

Pelaku pencurian pagar yang ditangkap itu bernama Abdul Rahman Lubis (31) dan Wahyu (26).

Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Area.

Idulfitri: Muhammadyah 20 Maret 2026, Pemerintah 21 Maret 2026

Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Aritonang, mengatakan awalnya personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menerima laporan pencurian pagar rumah warga.

“Dari laporan itu anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku sedang membawa pagar dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Letda Sujono,” katanya, Senin (24/6/2024).

Hendrik mengungkap, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri pagar milik rumah warga. Aksi pencurian pagar itu pun memang telah direncanakan.

“Rencananya barang bukti pagar curian ini akan dijual kepada penadah. Bahkan salah satu dari pelaku sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan,” ungkapnya.

JPKP Sumut Soroti Reklamasi PPS Belawan Diduga Tabrak Hukum dan Hak Nelayan

Adapun lokasi pencurian di Jalan Letda Sujono kedua pelaku segera diserahkan ke Mapolsek Medan Tembung.

“Kami serahkan kedua pelaku ini ke Polsek Medan Tembung,” terangnya.(BP7).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *