Uncategorized
Beranda » Berita » Kades di Tapsel Dapat Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

Kades di Tapsel Dapat Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun

Bupati Tapsel Dolly Pasaribu dan Ketua TP PKK Ny Rosalina Dolly Pasaribu foto bersama dengan para Kades yang baru dikukuhkan masa perpanjangan jabatan Kades selama 2 tahun, Senin (24/6-24). Foto : BP/Ist

Tapsel-BP : Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu melantik kembali Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Selatan di Lapangan Parade Komplek Perkantoran Pemkab Tapanuli Selatan, Jalan Prof Lafran Pane Sipirok, Senin (24/6-24).

 

Sebanyak 107 Kepala Desa di wilayah Kabupaten Tapsel diperpanjang selama 2 (dua) tahun, sejalan dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

 

Isi dari Undang-undang tersebut telah merubah masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Untuk itu kami mengajak seluruh Kades agar memanfaatkan waktu pertambahan 2 tahun dengan sebaik mungkin.

 

“Bangun Desa dengan maksimal agar masyarakat Desa bisa merasakan apa yang diayomi oleh Bapak/Ibu sekalian,” pesan Dolly.

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan bahwa Tapsel sendiri memiliki agenda pembangunan yang dimana Kepala Desa mulai membangun dari desanya sendiri.

 

“Tidak benar kalau seandainya tidak ada pembangunan di Tapsel, karena pada dasarnya pembangunan Pemerintah Tapsel adalah himpunan dari Pembangunan Desa yang ada,” pungkas Dolly.

 

Turut hadir pada acara tersebut, Plh Sekda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Ketua TP PKK Tapsel, Camat beserta Ketua TPP PKK Kecamatan se-Tapsel dan pendamping serta keluarga dari Kades yang dilantik kembali. BP/AA

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *