Medan-BP: — Kota Medan kembali membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SD dan SMP melalui jalur zonasi, mulai hari ini, Selasa (25/6/2024). Jalur ini mengutamakan jarak antara rumah calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan, Kiky Zulfikar, menjelaskan bahwa jalur zonasi memiliki kuota terbesar, yaitu 75 persen dari total pendaftaran, melebihi kuota jalur lainnya. “Pendaftaran jalur zonasi ini berlangsung selama tiga hari, mulai 25 hingga 28 Juni 2024,” ujar Kiky kepada Tribun Medan.
Proses Pendaftaran Online
Pendaftaran jalur zonasi dilakukan secara online melalui link [PPDB Kota Medan](http://ppdb.pemkomedan.go.id). Peserta diharuskan memasukkan titik lokasi rumah mereka melalui peta yang disediakan di website tersebut. “Jarak pendaftar dengan sekolah maksimal 4 km dari tempat tinggal. Sistem akan secara otomatis menolak pendaftaran jika jarak melebihi ketentuan,” tambah Kiky.
Persyaratan dan Pengawasan Ketat
Persyaratan pemberkasan tetap sama, antara lain ijazah SD, KTP orang tua, kartu keluarga, surat keterangan lulus, nilai kelulusan, dan pas foto dengan ukuran maksimal 300 MB. Kiky juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum kepala sekolah, guru, atau pihak sekolah lainnya yang terlibat dalam kecurangan PPDB.
Waspada Terhadap Calo
Kiky memperingatkan wali murid untuk menghindari para calo yang menjanjikan kemudahan masuk sekolah tertentu dengan imbalan uang. “Semua proses PPDB ini gratis. Jika ada pihak sekolah yang terlibat, segera laporkan dengan bukti. Namun, jika yang terlibat adalah calo, kami akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” tegas Kiky.
Jadwal Penting PPDB
- Pendaftaran PPDB Tahap I: 19-22 Juni 2024
- Pengumuman PPDB Tahap I: 24 Juni 2024
- Pendaftaran PPDB Tahap II: 25-28 Juni 2024
- Pengumuman PPDB Tahap II: 30 Juni 2024
- Pendaftaran PPDB Jalur Prestasi: 1-2 Juli 2024
- Pendaftaran Ulang PPDB: 3-4 Juli 2024
Komentar