HarianBatakpos,com, JAKARTA – BP: Sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Bandung diundur karena absennya perwakilan dari Polda Jawa Barat. Sidang yang seharusnya berlangsung pada Senin (24/6/2024) terpaksa ditunda hingga Senin pekan depan, yakni 1 Juli 2024, karena ketidakhadiran pihak kepolisian.
Kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan rasa kekecewaannya atas ketidakhadiran Polda Jawa Barat dalam sidang tersebut. Mereka mengungkap dugaan bahwa absennya pihak kepolisian mungkin disengaja untuk memperlambat proses hukum dan memungkinkan kasus ini dihentikan sebelum sidang praperadilan, seperti disadur dari laman KOMPAS.TV.
Niko Kili Kili, salah satu kuasa hukum Pegi, menekankan pentingnya kehadiran jaksa yang objektif dalam menangani perkara ini. Mereka berharap agar sidang praperadilan dapat berjalan dengan jujur dan adil, tanpa adanya upaya untuk memperlambat proses hukum.
Kuasa hukum Pegi Setiawan mencurigai bahwa Polda Jawa Barat sengaja tidak hadir dalam sidang untuk memastikan bahwa berkas perkara mencapai status P21, yang dapat mengakibatkan gugurnya praperadilan. Mereka juga menyoroti bahwa polisi masih terus memeriksa saksi dan melengkapi berkas, yang kemungkinan akan membuat kasus ini mencapai status P21 sebelum sidang praperadilan digelar.
Tim kuasa hukum Pegi meminta agar Polda Jawa Barat hadir dalam sidang praperadilan pada pekan depan. Mereka menekankan pentingnya keterangan polisi untuk mengungkap kejanggalan dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sidang praperadilan dianggap sebagai panggung untuk membuktikan transparansi dan kejujuran dalam penegakan hukum, sehingga masyarakat dapat memahami dengan jelas proses hukum yang sedang berlangsung.
Penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan menimbulkan kecurigaan terhadap keterlibatan Polda Jawa Barat dan memicu pertanyaan mengenai integritas proses hukum dalam kasus ini. Kesaksian dan keterangan yang diperlukan diharapkan dapat dihadirkan dengan lengkap agar kebenaran dapat terungkap dengan jelas dalam sidang yang akan datang.
Komentar