RANTAUPRAPAT-Bp: Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menghebohkan dengan penggeledahan mendadak di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD), Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo untuk anggaran 2019-2022.
Tim jaksa yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan dokumen elektronik dari kantor desa serta rumah pribadi mantan Kepala Desa Bangun Rejo berinisial ENP.
“Dugaan sementara menunjukkan kerugian negara mencapai Rp. 651 juta akibat tindak pidana korupsi ini,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, di Rantauprapat pada Kamis (27/6).
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat pada awal tahun ini, yang kemudian diinvestigasi secara serius oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Langkah ini dilakukan sesuai dengan surat perintah penyidikan dari Kajari setempat.
“Masyarakat bisa yakin bahwa pihak kejaksaan akan melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini,” tambah Memed.
Komentar