Ekbis
Beranda » Berita » Pajak Rumah: Membangun atau Merenovasi? Pahami Aturannya!

Pajak Rumah: Membangun atau Merenovasi? Pahami Aturannya!

Pajak Rumah: Membangun atau Merenovasi? Pahami Aturannya!
Pajak Rumah: Membangun atau Merenovasi? Pahami Aturannya!

Jakarta, BP – Membangun atau merenovasi rumah sendiri memang menjadi pilihan banyak orang. Namun, penting untuk diketahui bahwa kegiatan ini bisa mengharuskan Anda membayar pajak rumah tambahan.

Membangun rumah atau merenovasi tidak selalu bebas dari kewajiban pajak tambahan. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS), yang mulai berlaku sejak 1 April 2022.

Diatur dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022, PPN KMS dikenakan terutama pada bangunan dengan luas minimal 200 meter persegi dan bahan konstruksi utama seperti kayu, beton, atau baja.

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Redenominasi Rupiah, Sebut Perlu Kajian Moneter

Kesimpulan

Untuk memastikan kepatuhan pajak Anda dalam proyek membangun atau merenovasi rumah, pastikan untuk memahami peraturan PPN KMS dengan baik dan melaporkan serta membayarnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *