HarianBatakpos,com, JAKARTA – BP: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan mengirimkan surat peringatan ketiga kepada Telegram terkait isu judi online. Jika Telegram tidak memberikan respons, Kominfo akan memblokir platform tersebut untuk kedua kalinya.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, menyatakan bahwa setelah memberikan dua surat peringatan sebelumnya, pihaknya masih menunggu respons dari Telegram, seperti disadur dari laman Lambeturah.co.id.
Pernah pada tahun 2017, Telegram pernah diblokir karena konten radikalisme dan terorisme. Namun, setelah pertemuan dengan pihak terkait, Telegram diizinkan kembali dengan komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku. Sekarang, Kominfo menghadapi situasi serupa terkait judi online dan memberikan waktu bagi Telegram untuk merespons surat peringatan yang telah dikirim sebelumnya.
Pemerintah juga telah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani masalah judi online, dengan harapan dapat membantu dalam memberantas praktik judi ilegal. Usman Kansong menekankan pentingnya upaya pencegahan dan penindakan terhadap situs judi online yang terus bermunculan dengan berbagai nama dan alamat baru setiap saat.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Kominfo akan memperluas cakupan pemblokiran, tidak hanya pada domain dan IP, tetapi juga melibatkan aspek keuangan dan kerja sama internasional. Langkah-langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam ruang digital yang semakin kompleks dan dinamis.
Komentar