HarianBatakpos,com, JAKARTA – BP: Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pantai Balekambang, Malang, yang viral di media sosial menjadi sorotan Polres Malang. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran dari sejumlah wisatawan yang merasa terbebani dengan pungutan parkir di area wisata tersebut.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan respons dari pihak kepolisian terhadap unggahan di media sosial terkait dugaan pungli parkir di Pantai Balekambang. Polres Malang tidak akan mentolerir praktik premanisme yang menyamar sebagai pungutan liar di wilayah Kabupaten Malang, karena hal tersebut dapat mengancam keamanan dan ketertiban.
Ipda Dicka menegaskan komitmen kepolisian dan instansi terkait untuk terus menyelidiki kasus dugaan pungli tersebut hingga terang benderang. Langkah-langkah tegas akan diambil untuk mengungkap kebenaran dan memberikan rasa aman kepada wisatawan yang berkunjung ke Pantai Balekambang, seperti disadur dari laman detikBali.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak ragu mengunjungi tempat wisata di Kabupaten Malang. Patroli yang ditingkatkan di daerah wisata bertujuan untuk memastikan keamanan para pengunjung dan mengatasi potensi pungli serta premanisme.
Pengelolaan tiket masuk dan parkir di Pantai Balekambang dilakukan oleh Perumda Jasa Unit Balekambang, Perhutani RPH Sumbermaning Kulon, dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonoadi, Desa Srigonco. Rincian tarif resmi termasuk tiket masuk per orang seharga Rp 20 ribu, biaya parkir kendaraan roda dua Rp 5 ribu, roda empat Rp 10 ribu, dan bus pariwisata Rp 20 ribu.
Polres Malang terus berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata untuk mendalami dugaan pungli di Pantai Balekambang. Di tengah upaya penegakan hukum, pihak kepolisian memastikan bahwa tindakan yang diambil akan mengedepankan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Komentar