Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » Berdiri Di Zona Terlarang Satpol PP Tumbangkan 2 Papan Reklame

Berdiri Di Zona Terlarang Satpol PP Tumbangkan 2 Papan Reklame

Medan-BP: Penertiban papan reklame bermasalah terus gencar dilakukan Satpol PP Kota Medan bersama tim gabungan. Jelang Rabu (5/9) dinihari, giliran 2 unit papan reklame berukuran besar di Jalan Imam Bonjol, persisnya depan Hotel Danau Toba yang ditumbangkan. Pembongkaran dilakukan karena lokasi berdiri kedua papan reklame tersebut masuk dalam zona larangan berdirinya papan reklame.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik papan reklame yang hadir dilokasi pembongkaran sempat menolak dilakukan pembongkaran. Namun penolakannya tidak digubris, Sekretaris Satpol PP Rahmat Adi Syahputra Harahap yang memimpin pembongkaran langsung memerintahkan anggotanya bersama tim gabungan untuk membongkar kedua papan reklame.

Guna mendukung kelancaran pembongkaran, dua unit mobil crane diturunkan beserta mesin las. Di samping itu kawasan pembongkaran pun ditutup sehingga tak satu pun kenderaan yang diperbolehkan melintas. Pembongkaran diawali dengan memotong  lebih dahulu bando reklame yang melintangi Jalan Imam Bonjol.

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Namun sebelum pemotongan dilakukan, kanan dan kiri bando lebih dulu diikat  dengan pengait mobil crane. Langkah itu dilakukan untuk menahan bando agar tidak langsung terhempas ketika pemotongan berlangsung. Setelah itu barulah beberapa petugas memanjat konstruksi papan reklame tan materi iklan untuk memotong bando dengan menggunakan mesin las.

Proses pemotongan dilakukan hati-hati, sebab lokasi berdiri papan reklame berdekatan dengan kabel listrik dan telepon. Itu sebabnya proses pemotongan yang dilakukan mulai pukul 00.00 WIB namun bando baru berhasil diturunkan sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah itu dilanjutkan dengan ‘pencincangan’ sehingga menjadi beberapa bagian untuk mempermudah mengangkutnya.

Usai ‘pencincangan’ tim pun melanjutkan pemotongan   tiang utama papan reklame yang telah diubah bentuknya seperti batang pohon yang terbuat dari  semen. Sebelum ditumbangkan, tim lebih dulu menghancurkan semen berbentuk batang pohon yang membungkus tiang. Kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tiang dengan menggunakan mesin las. Proses pembongkaran kedua papan reklame itu berakhir hingga menjelang subuh.

Usai pembongkaran, Rahmat menjelaskan, sebelumnya pemilik papan reklame telah disurati agar membongkar sendiri papan reklame miliknya karena lokasi berdirinya melanggar zona larangan dan Perda No.11/2011 tentang Reklame. 

Profil M Anwar Wali Kota Jakarta Selatan

“Lantaran tak junjung dibongkar, makanya malam ini kita lakukan pembongkaran,” kata Rahmat. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *