Peristiwa
Beranda » Berita » Pengacara SYL Minta KPK Usut Green House Milik Pimpinan Parpol di Kepulauan Seribu, Ini Alasannya!

Pengacara SYL Minta KPK Usut Green House Milik Pimpinan Parpol di Kepulauan Seribu, Ini Alasannya!

penasihat hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, mendesak KPK untuk mengusut pembangunan green house yang diduga milik seorang pimpinan partai politik di Kepulauan Seribu.

Jakarta-BP: Dalam sebuah kejutan besar, penasihat hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, mendesak KPK untuk mengusut pembangunan green house yang diduga milik seorang pimpinan partai politik di Kepulauan Seribu. Desakan ini disampaikan saat Koedoeboen menanggapi tuntutan pidana yang dibacakan oleh tim jaksa KPK pada Jumat (28/6).

 

Koedoeboen mengungkapkan bahwa pembangunan green house tersebut diduga menggunakan dana dari Kementerian Pertanian (Kementan). “Ada pembangunan green house di Kepulauan Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga,” ujarnya.

Viral! Cara Kreatif Debt Collector Temukan Nasabah dengan Bantuan Anak

 

Selain itu, Koedoeboen juga meminta KPK untuk mendalami keterlibatan seorang pengusaha bernama Hanan Supangkat, yang telah diperiksa oleh tim penyidik KPK dalam kasus dugaan pencucian uang SYL. Kediaman Hanan di Jakarta Barat telah digeledah, dan sejumlah barang bukti seperti catatan proyek di Kementan serta uang tunai telah disita.

 

Koedoeboen menegaskan bahwa harus ada keadilan dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih. “Ada equality before the law, jangan sampai ada yang kemudian terkesan seolah-olah tebang pilih dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.

Viral! Emosi Pria di Solo Terkurung di Macet: ‘Saya Harus Terbang?

 

Menanggapi permintaan ini, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyarankan agar laporan resmi diajukan jika memang ada bukti terkait green house dan aset lainnya. “Silakan dilaporkan kepada kami di KPK, ke rekan-rekan di Kejaksaan Agung, atau ke rekan di Mabes Polri,” katanya.

 

Kasus yang melibatkan SYL sendiri sedang dalam proses hukum, dengan tuntutan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. SYL dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44 miliar dan US$30 ribu.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan