Headline Korupsi
Beranda » Berita » Setelah Dituntutan 12 Tahun Penjara, SYL Anggar Prestasi, Ini Balasan Menohok Jaksa KPK untuk SYL!

Setelah Dituntutan 12 Tahun Penjara, SYL Anggar Prestasi, Ini Balasan Menohok Jaksa KPK untuk SYL!

SYL, yang dituntut 12 tahun penjara, memprotes keras. Ia menilai jaksa tidak mempertimbangkan pencapaiannya dalam menghadapi krisis pangan selama pandemi COVID-19.

Jakarta – Sidang kasus pemerasan anak buah yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), semakin memanas. Jaksa KPK memberikan balasan tajam terhadap protes SYL yang merasa tuntutan 12 tahun penjara tidak memperhitungkan prestasinya.

 

SYL: “Saya Berprestasi di Tengah Krisis”

Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba Jelang Hari Bhayangkari-79

 

SYL, yang dituntut 12 tahun penjara, memprotes keras. Ia menilai jaksa tidak mempertimbangkan pencapaiannya dalam menghadapi krisis pangan selama pandemi COVID-19. “Saya diminta untuk melakukan langkah extraordinary saat Indonesia menghadapi ancaman kelaparan global,” tegasnya. SYL juga menyoroti keberhasilannya mengatasi dampak El Nino dan wabah PMK pada ternak.

 

Jaksa KPK: “Itu Bagian dari Tugas!”

Polsek Patumbak Tembak Pelaku Pencurian Sepeda Motor

 

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempertimbangkan pencapaian SYL karena hal tersebut adalah bagian dari tugasnya sebagai Menteri Pertanian. “Pekerjaan beliau sebagai menteri adalah perbuatan yang ditugaskan kepadanya, bukan prestasi,” ujar Meyer.

 

Tuntutan Tetap 12 Tahun Penjara

 

Meyer menegaskan bahwa tuntutan 12 tahun penjara didasarkan pada fakta persidangan. “Kami hanya mempertimbangkan perbuatan-perbuatan yang dilakukan SYL sesuai dengan fakta persidangan,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa klaim prestasi SYL akan dipertimbangkan oleh majelis hakim yang akan memutus perkara ini.

 

Kesimpulan

 

Sidang kasus ini menjadi sorotan publik, dengan balasan menohok jaksa KPK terhadap klaim prestasi SYL yang dianggap tidak relevan dalam konteks hukum. Publik kini menanti keputusan akhir dari majelis hakim.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *