Nasional
Beranda » Berita » Kemenkeu Naikkan PPh Impor, Ini Rincianya..

Kemenkeu Naikkan PPh Impor, Ini Rincianya..

Jakarta-BP: Pemerintah resmi menerapkan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) impor untuk 1.147 komoditas guna menekan defisit neraca pembayaran.

“Untuk komoditas nonmigas kami bersama-sama dengan menteri perindustrian dan menteri perdagangan mengidentifikasi barang-barang apa saja yang sebetulnya bisa kita kendalikan dalam situasi sekarang ini. Maka kami keluar dengan 1.147 pos tarif yang kita akan lakukan tindakan pengendalian melalui instrumen PPh,” kata Sri Mulyani dalam konfrensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Sri Mulyani menyatakan, 1.147 barang tersebut mengalami kenaikan pajak impor bervariasi mulai dari 7,5 hingga 10 persen. Dia merinci sebanyak 210 komoditas terkena kenaikan pajak impor dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Kenaikan itu karena termasuk dalam kategori barang mewah. Contohnya saja mobil CBU dan motor besar.

Link Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, Cek Syaratnya

Kemudian, sebanyak 218 komoditas, tarif PPh impornya naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Komoditas itu sebagian besar bisa diproduksi di dalam negeri, seperti barang elektronik dispenser air, pendingin ruangan, lampu, keperluan sehari-hari seperti sabun, shampoo, kosmetik, dan peralatan masak/dapur.

Sementara, sebanyak 719 komoditas, tarif PPh impornya naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Komoditas yang terkena ini merupakan barang konsumsi, seperti keramik, peralatan audio visual, box speaker, dan produk tekstil.

“Nilai impor keseluruhan total 1.147 item komoditas, pada 2017 sebesar 6,6 miliar dolar AS, sedangkan 2018 hingga Agustus sebesar 5,0 miliar dolar AS tanpa penyesuaian tarif dan nilai impor setahun akan signifikan,” ucapnya.

Wanita yang pernah menjabat sebagai direktur pelaksana Bank Dunia ini belum menyebut nomor PMK yang mengatur 1.147 pos tarif. Namun, PMK tersebut telah ditandatangani hari ini. “Berlakunya tujuh hari sejak penandatangan,” ujarnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Digugat, Warga Minta Pemisahan Pemilu Dibatalkan

Seperti diketahui, pembatasan impor tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menyelesaikan persoalan transaksi berjalan yang terus melebar sehingga membenani nilai tukar rupiah. Pemerintah diberi tenggat waktu oleh Presiden Joko Widodo selama setahun untuk menyelesaikan persoalan itu.

Sebagai informasi, kurs rupiah di pasar spot pada perdagangan, Rabu (5/9/2018) balik arah setelah di sesi pagi dan siang tadi mencatatkan penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Posisi mata uang Garuda tercatat masih terpuruk dan mendekati level Rp15.000 per dolar AS.

Data Bloomberg menunjukkan, rupiah terdepresiasi 3 poin atau 0,02 persen menjadi Rp14.938 per dolar AS dari sesi terakhir kemarin Rp14.935 per dolar AS. Laju harian rupiah tercatat Rp14.925-14.940 per dolar AS dengan level pembukaan di Rp14.925 per dolar AS.

Sumber: Inews (JP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *