Medan – BP: Kehebohan terjadi di DPRD Medan ketika rapat paripurna penandatanganan pengambilan keputusan DPRD Medan harus dibatalkan. Rapat ini sejatinya dijadwalkan untuk menyetujui Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Medan tahun 2023, namun terpaksa ditunda karena ketidakhadiran Walikota Medan, Bobby Nasution.
Alasan Pembatalan
Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala, mengumumkan pembatalan ini dalam rapat yang digelar pada Senin (24/6/2024). Menurut surat permohonan dari Pemko Medan bernomor 1.12.1/4447, yang ditandatangani Pj Sekda Medan, Topan Obaja Putra Ginting, alasan ketidakhadiran Bobby Nasution adalah karena jadwal kegiatan di luar kota yang tak bisa dihindari.
Penjadwalan Ulang
Pemko Medan meminta pergeseran jadwal rapat paripurna menjadi 25 Juni 2024. “Dalam surat tersebut, Pemko Medan meminta penjadwalan ulang karena Walikota memiliki jadwal kegiatan di luar kota,” ujar Rajudin Sagala.
Agenda Penting
Rapat paripurna yang dibatalkan ini sangat krusial karena menyangkut penyampaian laporan Badan Anggaran, pendapat fraksi-fraksi DPRD Medan, dan pengambilan keputusan DPRD Medan. Semua ini berkaitan dengan persetujuan bersama atas Ranperda tentang LPJ pelaksanaan APBD Medan Tahun Anggaran 2023.
Dampak Penundaan
Penundaan ini menimbulkan berbagai spekulasi dan perhatian publik mengingat pentingnya agenda tersebut bagi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran kota. Masyarakat berharap agar jadwal baru pada 25 Juni 2024 dapat terlaksana tanpa hambatan.
Komentar