HarianBatakpos,com, JAKARTA – BP: Berkas kasus Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, akan dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kepada Polda Jawa Barat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. Pengembalian berkas ini disebabkan oleh adanya kekurangan dalam materi dan formalitas berkas tersebut.
“Masih ada kekurangan materil dan formil dalam berkas perkara atas nama tersangka PS,” ujar Nur Sricahyawijaya pada Kamis, 27 Juni 2024. Meskipun demikian, hingga saat ini pihak kejaksaan belum secara resmi mengembalikan berkas tersebut kepada kepolisian. “Belum, baru pemberitahuan bahwa berkas belum lengkap (P18),” tambahnya, seperti disadur dari lama tvOnenews.com.
Rencananya, berkas ini akan dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. “Dalam waktu tujuh hari, berkas perkara tersebut akan dikembalikan untuk dilengkapi sesuai KUHAP,” ujarnya.
Berkas perkara Pegi Setiawan diterima oleh Kejati Jabar pada 20 Juni 2024. Setelah diterima, tim Kejaksaan langsung melakukan penelitian berkas dalam waktu tujuh hari. “Setelah diterimanya berkas perkara atas nama tersangka PS, Jaksa langsung melakukan penelitian dan menemukan adanya kekurangan materil dan formil,” jelas Nur Sricahyawijaya.
Menurut Pasal 138 ayat 1 KUHAP, penuntut umum harus menyampaikan pemberitahuan jika berkas belum lengkap. “Kekurangan tersebut ditemukan setelah penelitian oleh tim Jaksa dalam mempelajari berkas perkara,” tambahnya.
Kekurangan dalam berkas tersebut mengharuskan kejaksaan untuk meminta kepolisian melengkapi berkas sebelum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam kasus ini, Pegi Setiawan diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky, dua korban yang ditemukan tewas di Cirebon. Kasus ini menarik perhatian publik karena dugaan kekejaman yang dilakukan oleh tersangka.
Meskipun proses pengembalian berkas ini mungkin tampak sebagai hambatan dalam proses hukum, hal ini sebenarnya merupakan bagian dari prosedur yang harus dipatuhi oleh kejaksaan dan kepolisian. Dengan melengkapi kekurangan dalam berkas, diharapkan proses penuntutan dapat berjalan lancar dan tersangka dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Proses pengembalian berkas ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama antara kejaksaan dan kepolisian dalam menangani kasus-kasus kriminal. Kedua lembaga ini harus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses hukum dilakukan dengan cermat dan teliti.
Selain itu, pengembalian berkas ini juga menggarisbawahi pentingnya kualitas penyelidikan dan penyusunan berkas perkara oleh kepolisian. Berkas yang lengkap dan sesuai dengan standar hukum akan mempercepat proses penuntutan dan membantu dalam mencapai keadilan bagi para korban dan masyarakat.
Dalam kasus Pegi Setiawan, kejaksaan berharap agar berkas yang dikembalikan dapat segera dilengkapi oleh kepolisian. Hal ini akan memungkinkan kasus ini untuk segera dibawa ke pengadilan dan tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Proses ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana, untuk selalu memastikan bahwa setiap tahap penyelidikan dan penuntutan dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam waktu dekat, kita akan melihat bagaimana perkembangan kasus ini setelah berkas dikembalikan dan dilengkapi. Harapan semua pihak adalah agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil, memberikan keadilan bagi korban dan memastikan bahwa pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kasus Pegi Setiawan ini menjadi contoh penting tentang bagaimana sistem peradilan pidana bekerja dalam menangani kasus-kasus serius seperti pembunuhan. Dengan kerja sama yang baik antara kejaksaan dan kepolisian, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan hasilnya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Komentar