HarianBatakpos,com, JAKARTA – BP: Indra Wahyudi, seorang pria berusia 40 tahun dari Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan kucing yang mengerikan di Malang. Meskipun demikian, Indra tidak ditahan.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menjelaskan bahwa Indra saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka, dan berkasnya segera kami lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Dicka kepada wartawan pada Selasa (25/6/2024).
Indra disangkakan melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan. “Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak dilakukan penahanan,” jelas Dicka, seperti disadur dari lama Kompas.com.
Dalam proses pemeriksaan, Indra mengaku bahwa ia kesal dengan kucing yang sering mengotori tempat tinggalnya. Kekesalannya memuncak pada Selasa (18/6/2024), ketika ia menemukan seekor kucing di halaman rumahnya. Tersangka kemudian memukul kucing tersebut dengan batu dan menyayat tubuhnya dengan pisau.
“Tersangka awalnya kesal dengan keberadaan kucing di sekitar rumahnya. Kemudian kucing tersebut dipukul dengan batu dan disayat dengan pisau,” ungkap Dicka.
Tidak hanya menyiksa kucing tersebut, Indra juga menancapkan paku ke bagian kaki kucing yang sudah dalam kondisi sekarat, kemudian menancapkan tubuh kucing ke pohon depan rumahnya. “Selain menyiksa, tersangka juga menancapkan tubuh kucing tersebut ke pohon depan rumahnya,” tegas Dicka.
Kasus ini bermula ketika AA (38), warga Desa Sumbersekar, menemukan seekor kucing berwarna putih dalam keadaan tidak bernyawa dengan luka-luka di sekujur tubuhnya. Kaki kucing tersebut tertancap paku di pohon di halaman rumahnya. Foto kondisi kucing yang diunggah AA ke media sosial menjadi viral dan memicu kemarahan publik.
Merespons kejadian tersebut, Polres Malang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, yaitu Indra Wahyudi, yang berdomisili di Perumahan Puncak Sengkaling, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau. “Saat ini tersangka telah diproses penyidikan dan terancam Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan,” pungkas Dicka.
Tindakan cepat dan tegas dari Polres Malang dan Polsek Dau ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang mengharapkan penegakan hukum terhadap kejahatan penganiayaan satwa dapat terus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.
Masyarakat yang marah dengan kejadian ini berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Banyak yang menyuarakan agar hukuman terhadap pelaku penganiayaan satwa diperberat untuk memberikan efek jera.
Sementara itu, beberapa aktivis hewan menyatakan kekhawatiran mereka bahwa kasus-kasus seperti ini sering kali tidak mendapatkan perhatian serius. Mereka berharap bahwa kasus Indra Wahyudi ini dapat menjadi titik balik bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap penganiayaan satwa.
“Sangat penting untuk menunjukkan bahwa penganiayaan terhadap hewan adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan harus dihukum dengan tegas,” ujar salah satu aktivis.
Polres Malang menyatakan bahwa mereka akan terus berkomitmen untuk menindak tegas kasus-kasus penganiayaan satwa dan akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi semua makhluk hidup,” kata Dicka.
Dalam beberapa hari terakhir, kasus ini telah menarik perhatian luas, baik di media sosial maupun di berbagai platform berita. Banyak orang yang menunjukkan simpati dan dukungan mereka terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi dan kesadaran masyarakat tentang perlakuan yang baik terhadap hewan. Diharapkan, melalui edukasi yang tepat, kejadian serupa dapat diminimalisir di masa depan.
Akhirnya, masyarakat berharap bahwa tindakan yang diambil oleh Polres Malang ini akan menjadi contoh bagi penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan penganiayaan satwa di seluruh Indonesia. “Ini adalah langkah yang sangat penting dalam memastikan bahwa hewan mendapatkan perlindungan yang layak,” tutup seorang warga.
Dengan demikian, kasus Indra Wahyudi ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati dan melindungi hewan, serta memastikan bahwa pelaku kejahatan terhadap satwa mendapatkan hukuman yang setimpal.
Komentar