Medan – BP: Kasus korupsi besar yang melibatkan Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik akhirnya memasuki sidang perdana hari ini. Tiga terdakwa, yaitu eks Dirut RSUP H Adam Malik dr Bambang Prabowo, eks Direktur Keuangan Mangapul Bakara, dan eks Bendahara Ardriansyah Daulay, dihadapkan pada Pengadilan Tipikor Medan untuk menjawab tuduhan yang merugikan negara hingga Rp8,05 miliar.
Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menguraikan modus operandi para terdakwa yang diduga memungut pajak namun tidak menyetorkannya ke kas negara. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi rumah sakit besar di Medan.
Kasus yang mencuat sejak awal tahun ini mendapat sorotan luas setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya kerugian negara yang cukup signifikan. Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti beberapa pekan lalu dan kini menahan ketiga terdakwa di Rutan Medan.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nurmiati, didampingi Hakim Anggota Andriyansyah dan Yudikasi Waruwu. Setiap terdakwa akan disidangkan dengan berkas perkara terpisah, yaitu Bambang Prabowo dengan nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, Mangapul Bakara dengan nomor perkara 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, dan Ardiansyah Daulay dengan nomor perkara 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn.
Proses persidangan ini diprediksi akan menjadi perhatian utama masyarakat Medan dan sekitarnya, mengingat dampaknya yang luas terhadap kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan di institusi pemerintah. Semua mata kini tertuju pada Pengadilan Tipikor Medan, menunggu keadilan ditegakkan dalam kasus yang mengguncang ranah kesehatan dan pemerintahan ini.
Komentar