Jakarta-BP: Kualitas udara di Jakarta pada Senin pagi kembali memburuk, masuk dalam kategori tidak sehat dan menempati peringkat kelima sebagai kota dengan udara terburuk di dunia. Menurut situs pemantau kualitas udara IQ Air, pada pukul 06.15 WIB, indeks kualitas udara di Jakarta mencapai angka 160, mengacu pada penilaian PM2,5 dengan konsentrasi 68 mikrogram per meter kubik.
Kategori tidak sehat ini menunjukkan bahwa kualitas udara bisa merugikan kesehatan manusia dan hewan, serta berpotensi merusak tumbuhan dan nilai estetika lingkungan. Situasi ini mendorong rekomendasi agar warga Jakarta yang beraktivitas di luar ruangan menggunakan masker dan menutup jendela untuk menghindari masuknya udara kotor.
IQ Air juga mencatat kota dengan kualitas udara terburuk lainnya di dunia, yaitu Kinshasa (Kongo) dengan angka 188, Kampala (Uganda) di angka 183, Lahore (Pakistan) di angka 172, dan Baghdad (Irak) di angka 161.
Sebagai respons terhadap kondisi ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan polusi udara melalui berbagai langkah strategis.
Ruang lingkup tugas satgas ini mencakup penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara, pengendalian polusi dari kegiatan industri, pemantauan berkala kondisi kualitas udara, dan penanganan dampak kesehatan akibat polusi. Selain itu, satgas juga berfokus pada pencegahan sumber pencemaran dari kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, pengembangan transportasi ramah lingkungan, dan peningkatan ruang terbuka hijau.
Pemprov DKI Jakarta terus mengkaji dan mengevaluasi berbagai kebijakan yang telah diterapkan untuk memastikan efektivitasnya dalam mengatasi polusi udara. Langkah-langkah ini diharapkan dapat segera memperbaiki kualitas udara di ibu kota dan melindungi kesehatan warganya.
Komentar