Korupsi Politik
Beranda » Berita » Bantahan Kuasa Hukum: Firli Bahuri Tak Terima Rp 1,3 Miliar dari SYL!

Bantahan Kuasa Hukum: Firli Bahuri Tak Terima Rp 1,3 Miliar dari SYL!

Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Ian Iskandar, dengan tegas membantah tuduhan bahwa kliennya menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari SYL.

JAKARTA-BP: Drama politik dan hukum di Indonesia kembali memanas! Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Ian Iskandar, dengan tegas membantah tuduhan bahwa kliennya menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Menurut Ian, meskipun informasi tersebut tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tidak pernah ada penyerahan dana sebagaimana disebut oleh SYL dalam sidang kasus gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian pada pekan lalu. “Ya, betul ada di BAP dan semua sudah diklarifikasi bahkan dikonfrontir oleh penyidik, tapi fakta yang terungkap, penyerahan dana itu tidak ada,” kata Ian, Senin (1/7/2024).

Ketua Umum GCP: Kembalinya Jokowi ke Politik dan Desakan Pemakzulan Gibran Harus Hormati Hak dan Konstitusi

 

Bantahan Tegas Kuasa Hukum

 

Ian menegaskan, dugaan adanya penyerahan dana dari ajudan SYL kepada Firli juga sudah terbantahkan. “Bahkan yang katanya penyerahan dana dari ajudan Pak SYL ke ajudan Pak Firli adalah terbantahkan bahwa pada saat itu ajudan Pak FB yang bernama Kevin lagi sakit Covid-19,” ujarnya.

Kasus Ijazah Palsu: Polda Metro Jaya Periksa Ade Darmawan

 

Klaim ini menghebohkan publik, mengingat kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan pejabat tinggi ini telah menyita perhatian banyak pihak. Sebelumnya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), SYL mengaku menyerahkan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri.

 

Klaim Penyerahan Uang di Sidang

 

Pengakuan tersebut disampaikan SYL saat hakim menanyakan tujuan pertemuannya dengan Firli di sebuah gelanggang olahraga. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak, membenarkan adanya informasi pemberian uang tersebut yang tercatat dalam BAP.

 

“Betul sekali (ada dugaan pemerasan Rp 1,3 miliar oleh Firli kepada SYL),” ujar Ade Safri kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

 

Ade Safri menambahkan, informasi dari SYL akan menjadi bukti tertulis dalam penyelidikan yang sedang berlangsung. “Apa yang disampaikan oleh Terdakwa SYL maupun saksi-saksi lainnya sudah ada yang masuk dalam BAP kami. Karena memang perkara yang ditangani penyidik KPK dengan yang dilakukan penyidikannya oleh penyidik Polda Metro Jaya itu ada irisan peristiwa pidana yang terjadi,” katanya.

 

Firli Bahuri: Tersangka Kasus Pemerasan

 

Saat ini, Firli Bahuri berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga memeras SYL agar kasus korupsi yang menjeratnya tidak diproses oleh KPK. Kasus ini tidak hanya mengguncang dunia politik, tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar tentang integritas lembaga antirasuah di Indonesia.

 

Mampukah Firli Bahuri membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam pusaran kasus yang semakin pelik ini? Ataukah akan ada kejutan lain yang muncul dari persidangan berikutnya?

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *