HarianBatakpos,com, JAKARTA – BP: Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Satpol PP pada Senin pagi 24 Juni 2024 menghadapi tantangan serius dari para pedagang. Mereka akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas sebagai upaya penataan kawasan dan pencegahan kemacetan serta pencemaran lingkungan.
Meski relokasi sudah disiapkan, pedagang enggan membongkar lapak mereka, bahkan melakukan tindakan provokatif seperti membakar ban dan membuang sampah ke jalan.
Pemerintah daerah, di bawah instruksi Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu, berupaya menertibkan PKL yang berdiri di tempat-tempat umum dan meresahkan. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat serta meminimalisir dampak negatif dari keberadaan PKL yang tidak memiliki legalitas, seperti dilansir dari Liputan6.com.
Kesulitan muncul ketika pedagang menolak relokasi ke Rest Area Gunung Mas dengan alasan sepi pengunjung dan ukuran kios yang terlalu kecil. Hal ini menyebabkan penertiban dibagi menjadi dua tahap, dengan harapan agar seluruh PKL dapat pindah ke lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah.
Namun, penolakan pedagang tidak hanya berhenti pada pembakaran dan pelemparan sampah. Bentrokan antara tiga petugas Satpol PP dengan sejumlah PKL mengakibatkan korban luka, menunjukkan ketegangan yang terjadi dalam proses penertiban.
Penertiban PKL di Puncak Bogor menjadi sorotan karena menunjukkan kompleksitas dalam menata ruang publik dan menyeimbangkan kepentingan masyarakat dengan keberlangsungan usaha pedagang. Proses relokasi dan penertiban harus dilakukan dengan bijaksana dan adil, tanpa mengabaikan hak-hak pedagang dan kepentingan umum.
Upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan Puncak Bogor harus diimbangi dengan komunikasi yang baik dan solusi yang adil bagi semua pihak. Dengan demikian, diharapkan penertiban dan relokasi PKL dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik yang merugikan kedua belah pihak.
Komentar