Kota Medan
Beranda » Berita » Kontroversi Kasus PPPK Langkat: LBH Medan Laporkan Kapolda dan Dirreskrimsus ke Propam, Ada Apa?

Kontroversi Kasus PPPK Langkat: LBH Medan Laporkan Kapolda dan Dirreskrimsus ke Propam, Ada Apa?

LBH Medan saat melaporkan Kapolda-Dirreskrimsus ke Propam Mabes Polri.

Medan – BP: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengguncang dunia hukum dengan melaporkan Kapolda Sumut dan Dirreskrimsus ke Propam Mabes Polri terkait kasus Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat. Laporan ini menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus tersebut, di mana hingga kini belum ada pengungkapan aktor intelektual utama.

 

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan respons terhadap ketidakjelasan dalam penyidikan yang menyebabkan hanya dua kepala sekolah sebagai tersangka dalam kasus ini. Para guru honorer Langkat merasa terpinggirkan setelah upaya mereka untuk mengungkap kecurangan dalam seleksi PPPK tidak menghasilkan penetapan tersangka yang relevan.

Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba Jelang Hari Bhayangkari-79

 

“Dalam kasus serupa di daerah lain, terlihat upaya yang lebih komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Namun, di Langkat, kita hanya melihat dua kepala sekolah sebagai tersangka, yang mungkin hanya menjadi tumbal dari aktor intelektual yang sebenarnya,” ungkap Irvan.

 

LBH Medan memperkuat argumennya dengan merujuk pada kasus serupa di daerah lain seperti Madina dan Batu Bara, di mana lebih banyak pejabat terlibat sebagai tersangka. Mereka mempertanyakan kesesuaian penanganan hukum dalam kasus PPPK Langkat yang dinilai tidak proporsional.

Direksi PUD Pasar Diduga Main Mata Dengan Pengembang eks Pasar Aksara

 

Permasalahan ini menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat dan menyoroti transparansi serta keadilan dalam penegakan hukum di Sumatera Utara. Kasus ini terus dipantau untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *