Medan-BP: Kasus kontroversial yang melibatkan Maulidza, seorang siswi SMAN 8 Medan yang tidak naik kelas, kini menjadi sorotan tajam. Hal ini bermula setelah orangtuanya mengadukan kepala sekolah ke polisi terkait dugaan pungutan liar di sekolah tersebut. Insiden ini mencuat di media sosial, memicu reaksi luas dari masyarakat.
Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) tidak tinggal diam. Mereka segera memanggil guru-guru SMAN 8 Medan untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Kepala Bidang SMA Disdik Sumut, M Basir Hasibuan, mengonfirmasi bahwa ada beberapa guru yang membantah keputusan untuk tidak menaikkan Maulidza ke kelas XII, namun mereka tidak dihiraukan oleh kepala sekolah.
Menurut Basir, pemanggilan ini merupakan langkah kedua setelah sebelumnya sempat terburu-buru dilakukan pada waktu libur. Disdik Sumut berkomitmen untuk menelusuri dan mengungkapkan semua fakta terkait peristiwa ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis, menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya meminta Rosmaida Asianna Purba, kepala sekolah SMAN 8 Medan, untuk meninjau ulang keputusannya. Namun, Rosmaida tetap bersikukuh dengan keputusannya dan menolak untuk melakukan peninjauan ulang.
Kasus ini semakin meruncing setelah Ombudsman RI juga turut menyelidiki. Mereka mencatat adanya dugaan kelalaian dalam proses pengambilan keputusan di sekolah tersebut, terkait dengan ketidakhadiran siswa dan proses rapat dewan guru yang tidak sesuai dengan prosedur.
Dengan berbagai pihak yang terlibat dan pernyataan dari semua sisi, nasib Maulidza yang tidak naik kelas menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Kasus ini juga menyoroti perlunya transparansi dalam proses pendidikan dan perlindungan hak-hak siswa secara adil.
Komentar