HarianBatakpos.com, JAKARTA – BP: Ruben Onsu disebut-sebut telah mencabut gugatan perceraian terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, memberikan klarifikasi terkait kabar tersebut.
Menurut Tumpanuli Marbun, setelah mengonfirmasi dengan Majelis Hakim, beliau menyatakan bahwa hingga saat ini pihak pengadilan belum menerima laporan resmi terkait pencabutan gugatan cerai dari Ruben Onsu. Surat pencabutan gugatan perceraian yang diajukan oleh Ruben Onsu belum diterima oleh pengadilan , seperti disadur dari laman DISWAY.ID .
Dengan alasan tersebut, Tumpanuli Marbun menjelaskan bahwa nomor registrasi gugatan cerai yang terdaftar di PN Jakarta Selatan belum dapat dihapus karena belum ada instruksi resmi terkait pencabutan gugatan dari Ruben Onsu. Pengadilan membutuhkan surat resmi pencabutan untuk dapat menghapus registrasi yang telah terdaftar.
Meskipun belum ada kepastian mengenai pencabutan gugatan, Tumpanuli Marbun menegaskan bahwa proses persidangan cerai antara Ruben Onsu dan Sarwendah tetap akan berlangsung pada tanggal 9 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadwal sidang yang telah ditentukan masih tetap berlaku meskipun belum ada surat resmi pencabutan gugatan cerai.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang. Minola menegaskan bahwa kliennya tidak mencabut gugatan cerai seperti yang beredar sebelumnya. Informasi mengenai pencabutan gugatan tersebut bukan berasal dari Ruben Onsu atau dari pihaknya sebagai kuasa hukum.
Dengan demikian, status gugatan perceraian antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Klarifikasi resmi dari PN Jaksel dan kuasa hukum Ruben Onsu menegaskan bahwa tidak ada pencabutan gugatan cerai yang dilakukan hingga saat ini. Seluruh proses persidangan tetap berlanjut sesuai rencana tanpa perubahan.
Komentar