HarianBatakpos.com, JAKARTA – BP: Kementerian Luar Negeri Palestina menuding Israel atas target terhadap komunitas Kristen di Palestina, khususnya di Yerusalem. Dalam pernyataan resminya, kementerian tersebut secara tegas mengutuk tindakan Israel yang baru-baru ini memungut pajak pada gereja-gereja, lembaga Kristen, dan properti di Yerusalem yang diduduki, menyebutnya sebagai tindakan yang melanggar hukum internasional dan mempengaruhi Status Quo kota tersebut.
Kementerian Palestina menekankan bahwa tindakan pengenaan pajak oleh Israel di Yerusalem dianggap ilegal, menyatakan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas kota tersebut sebagai kekuatan pendudukan. Mereka melihat langkah-langkah ini sebagai bagian dari strategi lebih luas Israel dalam pemusnahan dan pembersihan etnis terhadap seluruh rakyat Palestina, terutama komunitas Kristen di Tanah Suci, terutama di Yerusalem.
Dalam seruan mereka, kementerian meminta dukungan dari semua negara untuk mendukung gereja-gereja dan Negara Palestina serta campur tangan untuk menghentikan pelanggaran hukum internasional yang terjadi, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB serta Status Quo historis dan hukum di wilayah tersebut, seperti dilansir dari Lambeturah.co.id.
Perlawanan Palestina terhadap langkah kontroversial Israel ini muncul sebagai tanggapan terhadap pemberitahuan yang diterima beberapa gereja tentang tindakan “legal” untuk memaksa mereka membayar pajak. Meskipun Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan resolusi yang menuntut gencatan senjata, Israel terus dihadapkan pada kecaman internasional akibat serangan brutal yang terjadi di Gaza sejak Oktober 2023 setelah serangan Hamas.
Dampak dari konflik ini sangat terasa di Gaza, dengan lebih dari 37.800 warga Palestina tewas, terutama perempuan dan anak-anak, serta lebih dari 86.800 lainnya terluka menurut sumber kesehatan setempat. Lebih dari delapan bulan setelah perang, wilayah Gaza mengalami hancur-hancuran akibat blokade yang menghambat pasokan makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Israel juga dihadapkan pada tudingan genosida di Mahkamah Internasional terkait operasinya di Rafah. Keputusan terbaru memerintahkan Tel Aviv untuk segera menghentikan operasinya di kawasan tersebut, tempat lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan sebelum diserbu pada Mei tahun lalu.
Keseluruhan kontroversi ini menyoroti pentingnya solidaritas internasional dalam mendukung Palestina dan melindungi komunitas Kristen yang menjadi sasaran tindakan kontroversial Israel. Upaya bersama untuk menegakkan keadilan dan perdamaian di wilayah tersebut menjadi semakin mendesak di tengah situasi konflik yang memburuk.
Komentar