Nasional
Beranda » Berita » Skandal Ketua KPU; Janji Rp 4 Miliar dan Pernikahan dengan Korban Terbongkar

Skandal Ketua KPU; Janji Rp 4 Miliar dan Pernikahan dengan Korban Terbongkar

HarianBatakpos.com, JAKARTA  BP: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita yang menjadi PPLN untuk wilayah Eropa. Dalam sidang DKPP, terungkap janji-janji Hasyim tentang uang Rp 4 miliar dan pernikahan dengan korban.

Hasyim diketahui beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersamanya saat kunjungan kerja di Eropa. Menggunakan jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim memaksa korban untuk bertemu dan melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.

Seperti dilansir dari detikNews, “Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

Setelah kejadian tersebut, Hasyim terus mendekati korban. DKPP menyatakan bahwa Hasyim membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024.

“Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi ‘imam’ bagi Pengadu,” ujar anggota DKPP.

Dalam surat pernyataan itu, Hasyim menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban, memberikan tiket pesawat Belanda-Jakarta senilai Rp 30 juta setiap bulan, serta memenuhi kebutuhan makan korban seminggu sekali.

Selain itu, Hasyim berjanji memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberikan kabar minimal sehari sekali.

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

“Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000, yang dibayarkan secara dicicil selama 4 tahun,” demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum dalam putusan DKPP.

Tanggapan Hasyim Setelah Diberhentikan

Hasyim menjadi teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan tersebut digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut, melainkan hadir secara daring melalui Zoom.

Dalam tanggapannya, Hasyim menyampaikan ucapan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskannya dari tugas sebagai anggota KPU. Dia didampingi oleh jajaran komisioner KPU RI, serta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota yang turut hadir.

“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” imbuh dia.

Keputusan DKPP ini menegaskan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan melakukan tindakan asusila dan menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Kasus ini menambah daftar panjang skandal yang mencoreng integritas lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan