Nasional
Beranda » Berita » Penghasilan Fantastis! Inilah Gaji Prabowo Jika Menjadi Presiden RI

Penghasilan Fantastis! Inilah Gaji Prabowo Jika Menjadi Presiden RI

Prabowo Subianto Calon presiden terpilih.

JAKARTA-Bp:   Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk periode 2024-2029. Dengan kemenangan ini, banyak yang penasaran mengenai berapa besar gaji yang akan diterima Prabowo sebagai presiden.

 

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sampai saat ini, aturan tersebut belum mengalami revisi.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK

 

Pejabat negara dengan gaji tertinggi selain presiden dan wakil presiden, seperti Ketua DPR dan Ketua MPR, memiliki gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan. Dengan demikian, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (6 x Rp5,04 juta).

 

Namun, itu bukanlah seluruh penghasilan yang akan diterima Prabowo. Selain gaji pokok, presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Jadi, total penghasilan bulanan Prabowo bisa mencapai Rp62,74 juta.

Peringatan Mendikdasmen: Jangan Sebarkan Konten Salah

 

Namun, gaji dan tunjangan bukanlah satu-satunya sumber pendapatan bagi presiden. Ada juga dana operasional yang disediakan untuk menunjang kegiatan presiden. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008, dana operasional presiden ditetapkan berbeda setiap tahun.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam kesaksiannya di sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), menjelaskan bahwa pada 2019 dana operasional presiden sebesar Rp110 miliar. Angka ini meningkat pada tahun-tahun berikutnya: Rp116,2 miliar pada 2020, Rp119,7 miliar pada 2021, dan Rp160,9 miliar pada 2022. Pada 2023, dana operasional ditetapkan sebesar Rp156,5 miliar.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *