Medan – Leher Lutfi Hakim Fauzi aktivis lingkungan di Kota Medan terjerat kabel yang menjuntai di Simpang Empat Universitas Negeri Medan, atau sekitar pada Medan Estate, Deli Serdang, Sumatera Utara 23 Februari 2024 kemarin.
Atas peristiwa tersebut Luthfi warga Sumut ini mengalami luka dengan 20 jahitan di bagian lehernya dan harus dirawat di Rumah sakit Pirngadi, akibat luka berat yang dialaminya, Lutfhi juga harus mengeluarkan biaya untuk perobatan sekitar Rp 40 juta.
Luthfi sudah mengadu ke LBH Medan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya, sehingga melalui kuasanya Luthfi telah melakukan 2 kali somasi kepada PT. Telekomunikasi Indonesia dan PT. Telekomunikasi Selular.
Namun pihak terkait menyatakan jika itu bukan merupakan kabel mereka, tetapi tidak pula memberitahukan kabel yang menjerat lutfi miliki siapa.
Atas kejadian ini, lutfi juga telah membuat pengaduan ke Walikota Medan untuk mencari keadilan dan meminta pertanggungjawaban walikota sebagai pemimpin yang harus melindungi dan peduli kepada warganya. Seraya meminta Walikota Medan untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang memiliki kabel tersebut dan menertibkan kabel yang semrawut.
Namun hingga sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Walikota Medan.
Oleh karena tidak adanya keadilan dan kepastian hukum terhadap permasalahannya lutfi melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya ke
Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Guna mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengaku dugaan apa yang di alami Lutfi merupakan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang luka berat sebagaimana yang diatur dalam pasal 360 KUHPidana.
“Maka sudah seharusnya polda sumut segera menindaklanjutinya,” kata Irvan, Jumat (5/7/2024) siang.
Tidak hanya itu permasalahan hukum yang dialami Lutfi diduga telah melanggar Pasal 1 ayat (7), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 H UUD RI Tahun 1945 Jo. Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan.
“Kami meminta agar kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini untuk keadilan dan kemanusiaan,” terangnya.(BP7).
Komentar