Jakarta – BP: Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menerima gaji hingga puluhan juta rupiah setiap bulan. Namun, posisinya yang nyaman ini harus ditinggalkan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memecatnya karena terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus asusila.
Kasus ini bermula dari aduan seorang perempuan berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. DKPP menilai Hasyim melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang berujung pada pemecatan dari jabatannya.
Berapa Gaji Ketua KPU?
Menurut Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016, Ketua KPU menerima gaji sebesar Rp43.110.000 per bulan. Selain gaji pokok, Hasyim juga menikmati berbagai fasilitas lain, seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
Berikut rincian gaji dan fasilitas yang diterima oleh Ketua dan anggota KPU:
– Ketua KPU RI: Rp43.110.000
– Anggota KPU RI: Rp39.985.000
– Ketua KPU Provinsi: Rp20.215.000
– Anggota KPU Provinsi: Rp18.565.000
– Ketua Kpu Kabupaten/kota: Rp12.823.000
– Anggota KPU Kabupaten/Kota: Rp11.573.000
Reaksi dan Dampak
Pemecatan ini tentu menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas penyelenggara pemilu di Indonesia. Meski dipecat, Hasyim Asy’ari masih berhak atas beberapa hak dan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku, tergantung pada proses hukum dan administratif lebih lanjut.
Komentar