Kota Medan
Beranda » Berita » Kejutan! Pengendara Diminta Bayar Parkir Meski Sudah Pakai Stiker, Ini Klarifikasi dari Dishub Medan!

Kejutan! Pengendara Diminta Bayar Parkir Meski Sudah Pakai Stiker, Ini Klarifikasi dari Dishub Medan!

Ilustrasi parkir

MEDAN-BP: Media sosial kembali dihebohkan dengan video viral yang menunjukkan pengendara diminta membayar parkir meski sudah menggunakan stiker parkir berlangganan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan pun memberikan penjelasan terkait fenomena ini.

 

Dalam video yang diunggah pada Selasa, 2 Juli 2024, terlihat seorang pria dan wanita menghampiri pengendara mobil di Jalan Putri Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. “Sudah beli stiker parkir langganan Medan per tahun tapi masih diminta bayar parkir, katanya ada setoran Rp 400 ribu,” tulis narasi di unggahan tersebut.

Anggota DPRD Sumut, Defri Pasaribu Sebut Perjuangan Raja Sisingamangaraja XII Warisan yang Harus Kita Lestarikan

 

Dalam video, seorang pria yang mengenakan rompi juru parkir (jukir) terlihat berbicara dengan wanita yang diduga juga merupakan jukir. Pria tersebut menunjukkan stiker di bagian depan mobil dan menginstruksikan agar tidak meminta lagi jika ada stiker tersebut. “Belum dikasih, berarti bos kami yang salah, kami kan pekerja,” jawab wanita itu.

 

Pria tersebut mengaku mereka memiliki setoran sebesar Rp 400 ribu per bulan. “Setoran kami segini (menunjuk empat jari),” ucap pria tersebut. Wanita dalam video menambahkan, “Kalau nggak dapat, marah-marah dia mas.”

Kasus Rita Jelita Tewas Dibunuh di Sunggal Menyisakan Duka, Handphone Diduga Digelapkan dan Juper Lolos SIP

 

Perekam video menuturkan lebih baik membayar uang parkir daripada ribut-ribut. “Daripada ribut soal 2000-3000 bayar aja, kasian juga,” sebutnya.

 

Sub Koordinator Parkir Khusus Dishub Kota Medan, M Zein Lubis, menegaskan bahwa sejak 1 Juli 2024, jukir resmi di Kota Medan sudah tidak ada lagi. “Begitu diterapkan parkir berlangganan mulai tanggal 1 Juli, tidak ada lagi jukir. Artinya saat ini sebelum ada perusahaan outsourcing yang berkontrak, Dinas Perhubungan yang turun ke lapangan,” kata M Zein Lubis.

 

Zein memastikan bahwa jukir yang masih mengutip biaya parkir adalah jukir liar. “Artinya kalau ada jukir yang mengutip itu jukir liar. Pak Kadis sudah ngasih pengarahan juga kepada pihak-pihak ketiga perusahaan outsourcing, itu sudah ditarik (jukir),” ucapnya.

 

Zein meminta maaf jika dalam pelaksanaan program baru ini masih ada kutipan yang terjadi. “Kalau dalam pelaksanaan masih ada juga, ya kita minta maaf lah. Yang namanya program baru mungkin banyak juga jukir yang belum disampaikan perusahaan-perusahannya,” tutupnya.

 

Pemkot Medan menerapkan parkir berlangganan mulai tanggal 1 Juli 2024, di mana seluruh kendaraan yang memiliki stiker parkir berlangganan bakal mendapatkan fasilitas parkir gratis di seluruh jalan Kota Medan. Harga stiker parkir berlangganan untuk sepeda motor adalah Rp 90 ribu, mobil Rp 130 ribu, dan truk/bus Rp 168 ribu per tahun. Stiker ini dapat dibeli di lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh Dishub Medan.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan