Ekbis
Beranda » Berita » Kejagung Sita Aset Penambang Jahat di Sulawesi Selatan

Kejagung Sita Aset Penambang Jahat di Sulawesi Selatan

Kejagung Sita Aset Penambang Jahat di Sulawesi Selatan
Kejagung Sita Aset Penambang Jahat di Sulawesi Selatan

Jakarta, BP – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menitipkan aset hasil sita eksekusi terpidana Heru Hidayar berupa dua lahan konsesi pertambangan Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ini dilakukan dalam perkara PT ASABRI (persero) yang mengalami kerugian senilai Rp.22,78 triliun.

Aset hasil sitaan tersebut terdiri dari PT Tiga Samudra Perkasa dan PT Tiga Samudra Nikel, yang terletak di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. PT Tiga Samudra Perkasa memiliki konsesi pertambangan nikel seluas 3.000 Ha di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, berdasarkan Surat Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Nikel Nomor: 1/I.03/PTSP/2018 tanggal 23 Januari 2018. Saat disita, konsesi ini belum memulai produksi.

Sementara itu, konsesi pertambangan nikel di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, berupa PT Tiga Samudra Nikel, didirikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2/I.18/PTSP/2018 tanggal 15 Januari 2018.

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Penerima Bantuan Bisa Lihat Jadwal dan Besaran

Kedua objek sita eksekusi ini saat ini ditempatkan di bawah pengawasan Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Kejaksaan Agung telah memblokir kedua aset ini di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencegah pengalihan izin tambang.

Selain itu, Tim Jaksa Eksekutor juga menyita 687.000.000 lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan terpidana Heru Hidayat. Saham tersebut telah diblokir di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah peralihan saham yang disita.

Keterangan resmi dari Kejagung menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mengamankan aset negara dan mencegah kerugian lebih lanjut. Berita ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas tentang upaya Kejagung dalam menangani kasus tersebut, serta pentingnya pengawasan ketat terhadap aset tambang yang berpotensi merugikan negara.

Toko Acai Jaya Jual Aksesoris HUT RI ke-80 Terlengkap di Medan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *