Padang -Bp: Kasus kematian tragis Afif Maulana (13) yang ditemukan di bawah Jembatan Kuranji, Padang, pada 9 Juni 2024, terus memicu perdebatan panas dan menarik perhatian publik. Berikut adalah sembilan fakta terbaru yang berhasil dihimpun seputar kematian ganjil bocah ini:
- Keluarga Setujui Ekshumasi
LBH Padang mengungkapkan bahwa keluarga Afif menyetujui ekshumasi jenazahnya untuk mengungkap penyebab kematian yang sebenarnya. “Keluarga ingin mengetahui siapa yang menyiksa Afif hingga anak mereka meninggal,” kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani, di kantor YLBHI Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juli 2024.
- Ada Intimidasi
Indira Suryani dari LBH Padang mengungkapkan bahwa mereka menerima intimidasi dari berbagai pihak. “Insiden-insiden keamanan di LBH Padang ada, tapi masih bisa kami kelola,” ujarnya pada Selasa, 2 Juli 2024. Ia juga menegaskan bahwa kliennya mendapatkan tekanan dari pihak yang tidak dikenal.
- Polisi Bantah Intimidasi
Polda Sumatera Barat membantah adanya intimidasi atau ancaman terhadap keluarga dan kuasa hukum Afif. “Tidak pernah Polda Sumbar mengancam mereka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, pada Rabu, 3 Juli 2024.
- Polisi Buru Penyebar Informasi
Polda Sumbar menyatakan akan memburu orang yang memviralkan kasus Afif karena diduga melanggar UU ITE. Namun, dalam pernyataan terpisah melalui WhatsApp, Dwi Sulistyawan mengatakan, “Gak ada tuh Polda Sumbar mencari yang memviralkan berita.”
- Keluarga Minta Tim Eksternal
Pihak keluarga meminta agar ekshumasi dilakukan oleh tim di luar Sumatera Barat demi menghindari tekanan. Mereka ingin proses mencari keadilan dilakukan secara independen.
- Beda Keterangan Keluarga dan Polisi
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, menyatakan bahwa Afif meninggal karena melompat dari jembatan. Namun, keluarga Afif membantah dan yakin bahwa Afif tidak melompat. Ayah Afif, Afrinaldi, mengatakan, “Tidak ada tanda-tanda di badannya jatuh dari ketinggian.”
- Bentuk Tim Investigasi
Keluarga Afif dan LBH Padang mendesak Komnas HAM membentuk tim investigasi independen untuk mengusut kasus ini. Pertemuan dengan Komnas HAM dilakukan pada 1 Juli 2024 untuk meminta dukungan dalam mengungkap fakta sebenarnya.
- Polisi Akui Pelanggaran Prosedur
Kapolda Sumbar mengakui adanya pelanggaran prosedur oleh anggotanya namun membantah adanya penyiksaan. “Tidak ada penyiksaan, hanya pelanggaran prosedur,” katanya pada 30 Juni 2024.
- 17 Polisi Diproses
Divisi Propam Polda Sumbar telah memproses 17 anggota polisi yang terlibat dalam pelanggaran prosedur terkait kasus ini. Mereka ditahan di Markas Propam Polda Sumbar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti banyaknya ketidakkonsistenan dalam informasi yang diberikan dan membuka pertanyaan besar tentang transparansi serta keadilan dalam penanganan kasus kematian Afif Maulana, dilansir dari tempo.
Komentar