Langkat-BP: Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggelar sidang lapangan di objek lahan sengketa antara warga dengan PT Buana Estate di Kampung Banjaran, Desa Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Langkat, Selasa (9/7/2024).
Sidang dipimpin Dicki Irvandi S.H., M.H dan Cakra Tona Parhusip SH MH dengan dihadiri Penasehat Hukum Penggugat Tiwi S.H, para tergugat dari pihak PT Buana Estate, PTPN 2, Pemprovsu, BPN Sumut, Pemkab Langkat dan BPN Langkat.
Sidang dibuka sekitar pukul 9.30 WIB, dengan agenda melihat langsung objek perkara berupa lahan tanah sekitar 60,3 hektare yang dikuasai perkebunan PT Buana Estate.
“Sidang lapangan ini untuk melihat langsung objek perkara yang diajukan masyarakat sesuai bukti-bukti yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya,” ujar Dicki membuka sidang.
Dengan disaksikan puluhan warga, majelis hakim berkeliling mengitari lahan untuk melihat langsung batas-batas areal yang digugat oleh Kelompok Tani Masyarakat Ingin Maju (KTMIM).
Selain melihat langsung batas-batas areal yang disengketakan, Majelis Hakim juga melihat bukti-bukti lain berupa bekas sumur, tapak surau atau mushalla dan pemakaman warga di dalam areal lahan, sebagai penanda bahwa lahan tersebut merupakan perkampungan warga Banjaran, Desa Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, seperti yang tertuang dalam gugatan.
Usai mengecek langsung objek perkara, majelis hakim pun menunda sidang pada Senin (15/7/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Kalau ada bukti-bukti tambahan, silahkan diajukan lagi nanti dipersidangan berikutnya, jadi untuk hari ini sidang kita tunda dan dilanjutkan pada sidang berikutnya,” tutup Dicki dihadapan penggugat dan tergugat.
Untuk diketahui, masyarakat Banjaran yang tergabung dalam Kelompok Tani Masyarakat Ingin Maju (KTMIM) mengajukan gugatan melawan hukum kepada pihak Perkebunan PT Buana Estate, Pemrovsu, BPN Sumut, Pemkab Langkat dan BPN Langkat terkait penguasaan lahan seluas 60,3 hektar di Desa Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Langkat. (BP/SS)
Komentar