Jakarta-BP: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba dengan strategi baru: memiskinkan bandar dan kurir serta merehabilitasi penyalahguna.
Direktur Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, pada Selasa di Jakarta, menjelaskan bahwa penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera. “Yang namanya narkoba, makin kami operasi makin banyak. Makanya, saya sudah punya kebijakan untuk bandar dan kurir kami TPPU untuk dimiskinkan. Akan tetapi, untuk yang namanya pengguna wajib kami rehab karena dia adalah orang yang sakit,” ujar Mukti.
Penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada bandar dan kurir diharapkan dapat menghentikan peredaran narkoba yang masih marak. Mukti mencontohkan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, yang terus berinovasi dalam modus operandi mereka untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
“Fredy Pratama masih terus mengedarkan narkoba dengan mengirim bahan baku ke Indonesia untuk diproduksi di laboratorium gelap. Kemasan masih sama, hanya cara masuknya ke Indonesia yang berbeda. Ini sudah kami kantongi semua,” ungkap Brigjen Pol. Mukti.
Sebagai bentuk komitmen, Bareskrim Polri bersama jajaran polda akan terus mengenakan TPPU pada bandar dan kurir. “Sekarang kami sudah punya program, baik di Mabes Polri maupun di tingkat polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU,” tegas Mukti.
Tujuan dari penerapan TPPU ini adalah agar penyidik tidak kewalahan menghadapi pelaku kejahatan narkotika yang terus mencari cara baru untuk mengedarkan barang terlarang tersebut. “Biar kami enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh bandar karena belum di-TPPU,” tambah Mukti.
Sejak 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024, Satgas P3GN Polri berhasil menangkap 38.194 tersangka, dengan 31.880 di antaranya sedang menjalani penyidikan dan 6.314 menjalani rehabilitasi. Selama periode yang sama, Polri menerbitkan 26.048 laporan polisi dan menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar, termasuk 4,4 ton sabu-sabu, 2,6 juta butir ekstasi, 2,1 ton ganja, 11,4 ton kokain, 1,28 ton tembakau gorila, 32,3 kilogram ketamin, 86 gram heroin, dan 16,7 juta butir obat keras.
Komentar