MEDAN-Bp: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menetapkan tersangka baru berinisial B terkait kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
“Kami sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024) di Medan.
Hadi menjelaskan, B ditangkap di Kabupaten Karo setelah petugas menangkap dua eksekutor pembakaran, yakni RAS pada Sabtu (6/7) dan YT pada Minggu (7/7). Tersangka B diketahui sebagai pihak yang memerintahkan kedua pelaku membakar rumah korban.
“Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk membeli minyak Pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban,” ungkap Hadi dilansir dari Antara.
RAS kemudian menggunakan sepeda motor untuk melakukan aksi pembakaran. Setelah api menyala, kedua pelaku kabur dan membuang botol bekas campuran bahan bakar minyak sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara. Aksi ini terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah korban.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka lainnya, RAS dan YT, sebagai pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu. Saat ini, total 28 saksi telah diperiksa, terdiri dari saksi yang mengetahui keterlibatan tersangka, saksi keluarga, dan saksi mata.
Dalam kebakaran yang terjadi pada Kamis (27/6) dini hari tersebut, empat korban jiwa ditemukan, yaitu Rico Sempurna Pasaribu, istrinya Efprida Boru Ginting, anaknya Sudiinveseti Pasaribu, dan cucunya Lowi Situngkir. Polda Sumut terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya.
Komentar