Jakarta-Bp: Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan ini secara khusus mengatur pemberian insentif yang menarik bagi calon investor untuk mempercepat pembangunan di IKN.
Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, pemerintah memberikan berbagai insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang terlibat dalam pembangunan layanan dasar dan sosial serta fasilitas komersial di IKN. Insentif ini diatur melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Perpres yang diundangkan pada 11 Juli 2024 ini, Kepala OIKN yang dijabat oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), memiliki kewenangan untuk menetapkan pelaku usaha pelopor. Para pelaku usaha ini harus telah menyatakan minat dan menandatangani “letter of intent” dengan pihak OIKN, serta bersedia memulai pembangunan di IKN dalam waktu maksimal lima tahun sejak berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.
Pada Pasal 7, disebutkan bahwa pelaku usaha pelopor dapat dikenakan tarif pengelolaan aset dalam penguasaan (ADP) oleh OIKN hingga Rp0 atau dengan pembayaran angsuran. Selain itu, mereka juga mendapatkan jaminan kepastian hak atas tanah dengan jangka waktu yang sangat panjang.
Pasal 9 mengatur bahwa hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun, terdiri dari dua siklus, masing-masing 95 tahun. Sementara itu, hak guna bangunan diberikan selama 80 tahun pada siklus pertama dan dapat diperpanjang hingga total 160 tahun. Hak pakai bangunan juga diberikan dengan jangka waktu yang sama. Semua hak ini tentunya diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi yang ditetapkan.
Pemerintah juga mengatur mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang akan ditetapkan oleh OIKN saat menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus. Pelaksanaan percepatan pembangunan IKN bertujuan untuk membentuk ekosistem kota yang layak huni, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.
Komentar