Medan-BP: Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo. Dua eksekutor yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut ternyata menerima bayaran sebesar Rp1 juta per orang.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, “Tersangka YT dan tersangka RAS masing-masing diberikan upah Rp1 juta dari tersangka B untuk membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu.”
Kedua pelaku pembakaran tersebut ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh tim gabungan Polda Sumut dan Polres Tanah Karo. “Saat ini, polisi terus mendalami motif apa B menyuruh untuk melakukan pembakaran rumah korban. Kami juga mencoba mendalami hanya karena pemberitaan itu atau ada hal-hal yang lainnya,” tambahnya.
Kasus ini semakin kompleks dengan penangkapan tersangka baru berinisial B, yang diduga sebagai otak di balik aksi keji ini. B ditangkap setelah petugas berhasil menangkap kedua eksekutor pada tanggal 6 dan 7 Juli.
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan bahwa “tersangka B memerintahkan kedua pelaku lainnya membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.” Insiden tragis ini tidak hanya mengakibatkan kerugian materiil, tetapi juga merenggut empat nyawa, termasuk Rico Sempurna Pasaribu, istri, anak, dan cucunya.
Polda Sumut masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkapkan motif sebenarnya di balik peristiwa ini. “Proses kasus ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik agar bisa menyimpulkan motif, terkandung dalam peristiwa tersebut,” tutup Hadi.
Dengan terungkapnya nominal upah yang diberikan kepada eksekutor, kasus ini semakin menarik perhatian publik akan kedalaman motif di balik pembakaran rumah wartawan yang menimbulkan kegaduhan di Karo.
Komentar