HarianBatakpos.com, JAKARTA – BP: Pada Jumat (12/7/2024), Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bagian dari upaya keras dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, menjelaskan bahwa proses pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk memastikan tidak ada narkotika yang dapat disalahgunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seperti disadur dari laman Lambeturah.co.id, Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti dimusnahkan termasuk 34.250 butir pil ekstasi, 25,11 kilogram sabu, 70 butir happy five, dan 3 kilogram ganja. Sabu, pil ekstasi, dan happy five dicairkan menggunakan cairan pembersih, sementara ganja dibakar dalam drum.
Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan pentingnya pelaksanaan SOP dalam penanganan kasus narkotika. “SOP ini merupakan norma aturan baku menurut undang-undang bahwa ketika petugas kepolisian mengungkap suatu perkara narkoba harus segera mungkin dimusnahkan,” ujarnya.
Langkah-langkah tegas yang diambil Polda Riau ini bertujuan untuk menyempitkan ruang gerak para pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Riau, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Pengungkapan kasus dan penegakan hukum terhadap kasus narkoba merupakan langkah pencegahan yang sangat efektif. Di era ini, saya tegas menyatakan bahwa para pengedar tidak memiliki ruang di Provinsi Riau,” tambahnya.
Komentar