Papua Barat Daya, – BP: Kasus pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah menggemparkan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa jumlah pungli ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 18,2 miliar per tahun.
Dalam keterangan resmi, Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patri, mengungkapkan bahwa praktik pungli terjadi saat kapal-kapal wisatawan menuju titik lokasi diving. “Di wilayah Wayag sendiri, minimal ada 50 kapal datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari,” ujarnya.
Pungli ini dilakukan oleh masyarakat setempat yang meminta pembayaran antara Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta per kapal kepada wisatawan yang sedang berlibur. Praktik ini tidak hanya merugikan wisatawan tetapi juga mencoreng citra pariwisata Indonesia.
KPK mendesak Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan koordinasi intensif bersama aparat penegak hukum dan masyarakat setempat. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan melindungi kekayaan alam serta potensi pendapatan daerah.
Dengan pemberitaan ini, keterlibatan KPK dalam menanggulangi korupsi di sektor pariwisata semakin menguatkan peran lembaga ini dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan ekonomi lokal.
Komentar