Berita
Beranda » Berita » Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Sibolga

Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Sibolga

Pelaku yang diamankan.(Istimewa)

Medan – Polres Sibolga menangkap jaringan pengedar narkoba Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Dua orang pelaku yang diamankan.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga Iptu Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku diamankan di seputaran Jalan Mahoni Nomor 49, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Tersangka yang diamankan berinisial RAS Alias R (28) tinggal di Jalan Mahoni No. 49, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas. R merupakan salah satu pelaku itama dalam kasus ini.

Survei Elektabilitas, PDIP Urutan 1, Gerindra 2, dan Golkar 3

Kemudian tersangka berinisial RH Alias RB (41), berdomisili di Jl. Mawar Gg. Senggol, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara. RB terlibat sebagai Penghubung dan Penjual Narkoba.

“Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini merupakan salah satu langkah penting dalam Pemberantasan Peredaran Narkoba di Kota Sibolga,” terangnya.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *