Daerah
Beranda » Berita » Residivis Kembali Ditangkap Simpan Narkoba di Rumah

Residivis Kembali Ditangkap Simpan Narkoba di Rumah

Pelaku yang diamankan petugas kepolisian.(Istimewa)

Medan – Tim Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar tangkap seorang residivis berinisial AP (37) memiliki narkotika jenis sabu dirumahnya di Jalan Pattimura Gang Bersama Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu SH, MH membenarkan adanya penangkapan itu.

“Pelaku ditangkap Senin 15 Juli 2024 sekira pukul 00.45 Wib, Team Opsnal unit 1 Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 Aiptu Putra L Sormin menangkap tersangka AP didepan rumahnya sesuai diinformasikan masyarakat,” katanya kepada awak media, Jumat (19/7/2024).

Kepala SMPN 4 Tambun Selatan Rija Sudrajat Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda

Dari penggeledahan terhadap Tersangka AP dan di dalam kamarnya di temukan barang bukti berupa 7 paket Narkotika jenis Sabu berat bruto 4,09 gram, 7 bungkus plastik klip kosong, 2 buah timbangan digital Elektrik, 1 unit Handphone dan 4 buah sendok dari pipet plastik.

Tersangka AP menerangkan bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya sehingga diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka AP sudah di tahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tersangka AP merupakan Residivis kasus Narkotika pada tahun 2017 dengan Vonis 7 tahun penjara dan menjalani Hukuman penjara 5 tahun 4 bulan,” terangnya.(BP7).

Dr Maruli Siahaan Hadiri Serah Terima Bangunan Gereja di Siborongborong

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV