Ekbis
Beranda » Berita » Peralihan Pajak Kendaraan di Sumsel Akan Pengaruhi APBD Hingga Rp 2,34 Triliun

Peralihan Pajak Kendaraan di Sumsel Akan Pengaruhi APBD Hingga Rp 2,34 Triliun

Peralihan Pajak Kendaraan di Sumsel Akan Pengaruhi APBD Hingga Rp 2,34 Triliun
Peralihan Pajak Kendaraan di Sumsel Akan Pengaruhi APBD Hingga Rp 2,34 Triliun

Jakarta, BP – Pajak kendaraan yang selama ini dikelola Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) akan beralih ke kabupaten/kota. Itu membuat APBD Sumsel yang bersumber dari pajak daerah berkurang Rp 2,34 triliun. Penyebabnya adalah UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan diberlakukan di Sumsel pada 2025.

“UU 1/2022 akan berlaku tahun depan. Akan ada pendapatan yang sebelumnya menjadi hak Pemprov Sumsel karena dialihkan ke kabupaten/kota menjadi berkurang dan akan berpengaruh terhadap APBD,” ujar Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi pada Jumat (19/7/2024).

Peralihan pajak daerah menjadi pendapatan asli daerah (PAD) akan membuat APBD kabupaten/kota naik signifikan. Namun, peralihan itu justru membuat APBD Sumsel turun signifikan. Bahkan, nilainya mencapai Rp 2,34 triliun.

Menko Zulhas Tekankan Konsumsi Susu Lokal, Strategi Tingkatkan Gizi Anak Indonesia

Capaian pajak daerah 2023 yang disampaikan Bapenda awal Januari 2024, totalnya mencapai Rp 4,64 triliun. Realisasinya melampaui target Rp 4,35 triliun. Dua item pajak kendaraan berkontribusi 50% terhadap pendapatan daerah.

Realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp 1,22 triliun. Sedangkan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Rp 1,12 triliun. Sehingga totalnya mencapai 2,34 triliun.

“Secara hitungannya akan berkurang 20% (dari total APBD Sumsel),” katanya.

Ia meminta seluruh dinas, badan dan lainnya yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel tetap melaksanakan kegiatan dengan maksimal. “APBD boleh turun, tapi kegiatan tidak boleh berkurang,” katanya.

Investasi Rp1.627 Triliun! Indonesia-Singapura Bangun Panel Surya dan Kawasan Industri Hijau

Pj Sekda Sumsel, Edward Candra juga mengatakan peralihan pajak daerah itu akan berdampak pada penurunan pendapatan Pemprov Sumsel. Ia menyebut pihaknya akan tetap mengupayakan langkah-langkah agar pendapatan bisa meningkat meskipun ada potensi berkurang.

“Kita akan tetap berupaya melakukan peningkatan pendapatan daerah, meskipun potensi uangnya berkurang. Meski begitu, kinerja akan tetap prioritas. Jadi ada hal-hal yang perlu disiasati bersama dengan seluruh stakeholder, OPD, bagaimana agar tetap optimal menyesuaikan dengan UU yang ada,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan