Galat basis data WordPress: [Error writing file '/tmp/#sql-temptable-2df-101dc8-67525.MAD' (Errcode: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `wpqd_wflivetraffichuman`

Galat basis data WordPress: [Disk got full writing 'information_schema.(temporary)' (Errcode: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `wpqd_wflivetraffichuman`

Galat basis data WordPress: [Disk got full writing 'information_schema.(temporary)' (Errcode: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `wpqd_wflivetraffichuman`

Galat basis data WordPress: [Disk got full writing 'information_schema.(temporary)' (Errcode: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `wpqd_wflivetraffichuman`

Spesialis Pencuri Barang di Masjid Lubuklinggau Ditangkap Polisi - Harianbatakpos.com
Peristiwa
Beranda » Berita » Spesialis Pencuri Barang di Masjid Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Spesialis Pencuri Barang di Masjid Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Spesialis Pencuri Barang di Masjid Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Spesialis Pencuri Barang di Masjid Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Jakarta, BP – Idil Fitri (27), seorang spesialis pencuri barang milik jemaah di Masjid Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), akhirnya ditangkap polisi. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menemukan senjata tajam di saku celananya saat pemeriksaan.

Menurut data yang diterima detikSumbagsel, penangkapan pelaku berawal dari laporan pengurus Masjid Agung As-Salam di Jalan Garuda, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Lubuklinggau, Sumsel, pada Selasa (16/7/2024). Pengurus masjid melaporkan sering terjadinya pencurian di masjid tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, membenarkan bahwa tersangka Idil Fitri sering melakukan pencurian di area masjid. Setelah menerima laporan tersebut, tim Opsnal Macan Linggau segera mengamankan tersangka yang sedang tidur di teras Masjid Agung As-Salam.

Proyek Monumen Reog Ponorogo Butuh Dana Tambahan

“Tersangka ini memang sudah meresahkan warga yang melaksanakan ibadah di sana karena sering mencuri. Kami mengamankan tersangka saat sedang beristirahat di teras Masjid Agung As-Salam,” ujar Hendrawan saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (19/7/2024).

Usai diamankan, pihak kepolisian menemukan senjata tajam jenis pisau di saku kiri celana tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk proses penindakan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam jenis penikam yang bukan karena profesinya.

Viral di TikTok: Aksi Ibu Tinggalkan Anak Kecil untuk Mengemis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Market

Galat basis data WordPress: [Disk got full writing 'information_schema.(temporary)' (Errcode: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `wpqd_options`

Galat basis data WordPress: [Disk got full writing 'information_schema.(temporary)' (Errcode: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `wpqd_options`

Galat basis data WordPress: [Disk got full writing 'information_schema.(temporary)' (Errcode: 28 "No space left on device")]
SHOW FULL COLUMNS FROM `wpqd_options`

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan