Internasional Peristiwa
Beranda » Berita »  Indonesia Apresiasi Fatwa ICJ: Israel Diminta Hentikan Aktivitas Ilegal di Palestina

 Indonesia Apresiasi Fatwa ICJ: Israel Diminta Hentikan Aktivitas Ilegal di Palestina

Anak Palestina memegang bendera Palestina didepan tentara zionis Yahudi.

Jakarta–BP:– Indonesia memberikan sambutan hangat atas fatwa hukum terbaru dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang mengecam tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina. Fatwa ini dinilai sebagai langkah penting dalam menegakkan keadilan internasional dan aturan hukum global.

 

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan, “Fatwa hukum ICJ ini telah memenuhi harapan Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina.” Pernyataan ini mencerminkan dukungan Indonesia terhadap penetapan ICJ yang menyebutkan bahwa keberadaan Israel di wilayah pendudukan adalah ilegal menurut hukum internasional.

Ibu-Ibu TK Meriahkan Acara Penerimaan Siswa dengan Joget

 

Indonesia mengapresiasi keputusan Mahkamah yang menganggap aktivitas permukiman Israel sebagai pelanggaran berat. Menurut Kementerian Luar Negeri, langkah ini harus diikuti dengan tindakan tegas dari negara-negara anggota PBB dan Dewan Keamanan PBB untuk menekan Israel agar menghentikan pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi pemukim Yahudi dari Palestina.

 

Dalam sidang yang digelar di Den Haag pada 19 Juli, Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam menegaskan bahwa pengadilan PBB memiliki yurisdiksi penuh untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai implikasi hukum dari pendudukan Israel. Salam menilai bahwa kebijakan pemukiman Israel jelas bertentangan dengan kewajiban hukum internasional.

Kontroversi Emak-Emak yang Bawa Anak ke Sound Horeg

 

Dengan keputusan ini, Indonesia berharap agar tindakan internasional segera diambil untuk mengakhiri keberadaan ilegal Israel dan mempercepat upaya menuju perdamaian dan keadilan di kawasan tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *