HarianBatakpos.com – Kasus dugaan korupsi izin pertambangan batu bara yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 550 miliar sedang diusut Kejati Sumsel dengan 6 tersangka. Lantas bagaimana modus kasus korupsi itu?
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, menerangkan modus operandi enam tersangka yang terlibat dugaan tindak pidana korupsi izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera. Ini berawal saat PT. Andalas Bara Sejahtera (PT. ABS), perusahaan milik swasta dengan struktur kepengurusan perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013.
Saat itu, perusahaan tersebut dijabat oleh ES selaku Komisaris Utama/Komisaris/Direktur Utama/Direktur, kemudian B selaku Direktur Utama/Komisaris/Direktur dan G selaku Direktur/Direktur Utama. “Mereka ini bersama-sama diduga telah sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar izin usaha pertambangan operasi produksi, miliknya tahun 2010-2013 masuk ke dalam wilayah izin PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” katanya Senin (23/7/2024).
Kemudian para tersangka ini terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar yang masuk di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh tersangka G selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera dan tersangka ES secara pribadi. “Kemudian 3 tersangka lagi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia Kabupaten Lahat yaitu M, SA, dan LD selaku pengawas tambang menyalahgunakan jabatannya dengan membiarkan PT ABS melakukan tambang, dan tidak melaporkan pada saat itu,” ungkap Umaryadi.
Umaryadi menjelaskan ketiga ASN tersebut semestinya mempunyai tugas yaitu melaksanakan pengawasan pertambangan umum, meliputi kegiatan eksplorasi, produksi, pemasaran, keselamatan dan Kesehatan kerja, lingkungan, konservasi, jasa pertambangan dan penerapan standar pertambangan. “Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini, telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 550 miliar,” tegasnya.
Hingga saat ini, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain, yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 6 tersangka dugaan korupsi izin pertambangan batu bara di Lahat. Akibat korupsi ini menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian perekonomian negara ditaksir sebesar Rp 550 miliar pada tahun 2010-2014. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel, Bambang Panca Wahyudi, mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 44 saksi dan penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat sehingga keenam saksi ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Hari ini kita menetapkan 6 orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan pada pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT. Andalas Bara Sejahtera. Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-07/L.6/Fd.1/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024,” katanya, Senin (22/7/2024).
Bambang menjelaskan ke enam tersangka tersebut inisial ES selaku Direktur Utama PT. Bara Centra Sejahtera dan PT. Andalas Bara Sejahtera, lalu G selaku Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera, dan B selaku Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera. Selain pihak perusahaan, ada juga tersangka di bidang pemerintah. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 inisial M, Kepala Seksi Bidang Teknis dan Pembinaan Distamben Kabupaten Lahat Periode 2010-2015 berinisial S, dan LD selaku Kepala Seksi di Dinas Pertambangan Umum Kabupaten Lahat Periode 2010-2015.
Komentar