Ekbis Peristiwa
Beranda » Berita » SKK Migas dan Polda Sumsel Berkoordinasi Penutupan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

SKK Migas dan Polda Sumsel Berkoordinasi Penutupan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

SKK Migas dan Polda Sumsel Berkoordinasi Penutupan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
SKK Migas dan Polda Sumsel Berkoordinasi Penutupan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

HarianBatakpos.com – SKK Migas masih berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terkait dengan penutupan sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba). Hal itu menyusul kembali terjadi kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah itu.

Diketahui kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan Sungai Dawas Parung, Dusun V Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menewaskan lima orang. Usai kejadian itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo meminta SKK Migas untuk menutup sumur minyak di area tersebut.

“Kami masih berkoordinasi dengan Polda dan Pemprov terkait penutupan sumur minyak ilegal di kawasan Sungai Dawas Parung,” kata Kepala Departemen Formalitas & Komunikasi SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, Syafei, dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (22/7/2024). Syafei mengatakan, SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Pelecehan Seksual di Pesawat Citilink Rute Denpasar-Jakarta, Pelaku Ditangkap

“SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama,” ujarnya. Dijelaskannya, suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.

SKK Migas, kata dia, bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan kontrak kerja sama. Pembentukan lembaga ini, sambungnya, dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“SKK Migas hanya bertanggungjawab pada kegiatan yang ada dalam kontrak kerja sama,” katanya. SKK Migas bersama KKKS telah membantu sejumlah pemadaman kebakaran illegal drilling dan penutupan sumur ilegal serta pembersihan sungai yang tercemar minyak akibat illegal drilling di wilayah Sumatera Selatan dan Jambi dalam beberapa tahun terakhir ini.

Warga Prancis Terpidana Mati di Indonesia, Serge Atlaoui Dapat Pembebasan Bersyarat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *