Jakarta-BP: Buni Yani menyatakan dukungan dan kesiapannya untuk bergabung dengan gerakan #2019GantiPresiden untuk mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Buni Yani menganggap pemerintah saat ini tidak memberikan rasa keadilan untuk seluruh rakyatnya.
“Kami akan berjuang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, kami menganggap pemerintahan sekarang tidak melakukan itu. Jadi kami mendukung #2019GantiPresiden,” ungkap Buni Yani, Minggu (9/9).
Dia merasa Jokowi dan Jusuf Kalla sudah diberikan waktu oleh rakyat tetapi tidak berhasil. Buni menganggap Jokowi tidak menjamin kebebasan berpendapat bagi warga sipil.
“Kami sudah lihat Pak Jokowi, hak-hak kebebasan sipil itu kelihatannya tidak mendapatkan tempat,” sambungnya.
Gerakan #2019GantiPresiden juga dinilainya tidak melanggar hukum dan seharusnya mendapatkan izin untuk dilakukan. Menurutnya, seharusnya siapapun yang melarang gerakan ini dipidana karena masuk ke dalam Undang-Undang Dasar (UUD) tentang kebebasan berkumpul.
“Ya kan sekarang kondisinya banyak dilarang. Aduh ini kita sedih jangan sampai dilarang. Bayangkan saja Pak Mahfud MD saja Pak Jokowi begitu, enggak ada unsur makar enggak ada unsur pidana, tidak ada unsur melawan hukum, jadi tidak boleh dilarang,” tuturnya.
“Jadi yang melarang itu yang melanggar itu bisa pidana, itu masuk UUD terkait kebebasan berkumpul. Semua kan harus tunduk ke UUD.” ujarnya.
Dia menganggap larangan gerakan #2019GantiPresiden melanggar konstitusi. “Jaminan itu kan sudah ada di pasal 28 UUD 1945, kok sampai mengadang-adang orang, itu kan melanggar konstitusi,” tegasnya.
Pasal 28 UUD 1945 ini membahas tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
“Berkumpul dan berpendapat dibatasi. Kemudian beberapa bulan lalu akun medsos ditutup, yang kritis terhadap pemerintahan,” ujar dia.
“Belum lagi perasaan umat Islam yang merasa dikriminalisasi ini seperti dibiarkan. Sepertinya pemerintah tidak berpihak ke warga negara lain,” tutupnya.
Sumber: Kumparan (JP)
Komentar